Istri melakukan perjalanan jauh

Termasuk nusyuz bila si istri bepergian, yakni melakukan perjalanan sendirian sejauh perjalanan seorang musafir yang boleh meng-qashar salat-nya untuk keperluan menjenguk kedua orang tuanya atau untuk menunaikan ibadah haji, tanpa seizin suami, sekalipin bepergiannya itu untuk keperluan suami.

Melakukan perjalanan seperti yang disebutkan di atas dapat dikatakan bukan nusyuz selagi si wanita bukand alam keadaan darurat (terpaksa melakukannya), umpamanya semua penduduk kota yang baik-baik mengungsi ke tempat lain, sedangkan yang tertinggal di kota tersebut hanya orang-orang jahat (tidak dapat dipercaya).

Atau kepergian si istri atas izin suaminya, tetapi untuk keperluan dia sendiri, atau untuk keperluan lelaki lain. dalam keadaan seperti ini hak nafkah baginya gugur, menurut pendapat yang kuat alasannya, karena si suami tidak dapat berhubungan dengannya jika sewaktu-waktu memerlukannya.

Istri bepergian atas izin suaminya

Seandainya seorang istri bepergian dengan seizin suaminya untuk keperluan keduanya, menurut pendapat yang kuat di dalam bab “Aiman” (sumpah) dalam kasus bila si suami berkata kepada istrinya, “Jika kamu keluar bukan untuk ke tempat mandi, maka kamu terceraikan,” ternyata si istri keluar rumah untuk keperluan itu dan keperluan lainnya; menurut pendapat ini dia tidak terceraikan, dan nafkahnya pun tidak gugur.

Akan tetapi, menurut nash di dalam kitab Al Umm dan kitab Al Mukhtashar disebutkan bahwa keadaan seperti ini mengaibatkan gugurnya nafkah.

Bukan dinamakan nusyuz bila istri bepergian dengan suami atas dasar izin si suami, sekalipun untuk keperluan pribadi si istri. Bukan dinamakan nusyuz pula bila bepergian dilakukan oleh istri dengan seizin suami untuk keprluan pribadi suami, sekalipun dibarengi dengan keperluan lain selain suami.

Dalam masalah pertama, nafkah istri tidak dapat digugurkan karena pihak suami masih dapat dikuasai bila diperlukan, sedangkan dalam masalah kedua pihak istri tidak bersalah, melainkan pihak suami sendirilah yang menyia-nyiakan haknya terhadap istri (karena ia mengizinkan pergi).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts