Sesungguhnya iddah yang dijalani pihak istri karena faktor yang telah disebut di atas lamanya tiga kali quru’. Quru’ artinya masa suci di antara dua masa haid, atau antara haid dan nifas.
Seandainya seorang lelaki menceraikan istri yang tidak haid sejak semula, kemudian mendadak si istri haid, maka saat dimana si suami menceraikannya tidak dimasukkan sebagai satu kali quru’, mengingat hal tersebut terjadi bukan di antara dua masa haid. Tiada lain hitungan iddahnya harus dengan tiga kali sucian, dimulai dari masa suci yang mengiringi haid pertamanya sesudah talak dijatuhkan. Sedangkan untuk selain wanita yang keadaannya seperti itu, perhitungan masa sucinya seperti biasa.
Iddah wajib dilakukan selama tiga kali quru’ bagi wanita merdeka yang berhaid, karena berdasarkan firman Allah swt dalam surat Al Baqarah ayat 228, “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”
Iddah dianggap habis
Barang siapa yang diceraikan dalam keadaan suci, sedangkan masih tersisa dari masa sucinya itu sesaat, maka iddahnya dianggap habis bila ia telah memasuki masa haid yang ketiga, karena makna quru’ secara mutlak mencakup batas minimal waktu dari masa suci, sekalipun si suami melakukan persetubuhan di masa suci itu.
Atau si wanita yang bersangkutan diceraikan dalam masa haid, sedangkan waktu bagi masa haid itu hanya tinggal sejenak, maka iddahnya di anggap habis begitu ia memasuki masa haid yang keempat. Tetapi masa haid yang keempat ini bukan termasuk iddah, melainkan hanya sebagai pertanda bahwa masa iddah telah habis begitu ia memasuki haid keempat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani