Iddah atau masa tunggu

Pengertian iddah

Kata al-‘iddah di ambil dari al-‘adad atau bilangan, karena maknanya mengandung pengertian bilangan quru’ dan bulan, menurut kebanyakan.

Iddah menurut istilah syara’ ialah masa tunggu yang dilakukan oleh seorang wanita (yang diceraikan) agar dapat diketahui kebersihan rahimnya dari pembuahan (kandungan), atau hanya semata-mata karena ta’abbud (menurut perintah Allah swt yang menganjurkan beriddah). Ta’abbud menurut istilah fuqaha artinya ‘suatu hal yang tidak dapat dicerna oleh rasio, bik berupa ibadah ataupun lainnya.’ Atau iddah dilakukan oleh seorang wanita karena belasungkawa ditinggal mati suaminya.

Pada prinsipnya iddah disyariatkan sejak semula untuk memelihara keturunan agar jangan bercampur aduk.

Wanita yang diwajibkan iddah

Iddah diwajibkan atas seorang wanita karena diceraikan oleh suami yang masih hidup dengan talak atau karena nikahnya fasakh (batal) dengan suaminya yang ada di tempat atau tidak ada di tempat dalam waktu yang cukup lama. Si istri pun telah disetubuhi oleh suaminya, baik pada liang vagina ataupun pada liang anusnya.

Lain halnya jika si suami masih belum menggaulinya, sekalipun si istri pernah berkhalwat (menyendiri) dengan suaminya.

Sekalipun istri yang telah disetubuhi itu diyakini masih bersih rahimnya (dari pembuahan), seperti halnya bila si istri masih belum balig dan suami yang masih belum balig (dalam kasus ini segi ta’abbud lebih diprioritaskan daripada segi lainnya). Makna yang dimaksud ialah si istri tetap harus menjalankan iddah.

Iddah juga harus etap dijalani karena persetubuhan telah dilakukan sekalipun terjadinya secara syubhat, yakni masih diragukan kehalalannya, seperti dalam nikah yang fasid (batal).

Yang dimaksud dengan wathi’ syubhat (persetubuhan secara keliru) ialah setiap persetubuhan yang tidak menetapkan hukuman had atas pelakunya.

Seorang lelaki tidak boleh bersenang-senang dengan wanita yang telah digaulinya secara syubhat

Seseorang tidak boleh melakukan senang-senang dengan wanita yang telah disetubuhinya secara syubhat dalam bentuk kesenangan apa pun, selagi si wanita masih berada dalam iddah syubhatnya, baik keadaannya sedang hamil ataupun tidak hamil, sebelum si wanita (istri) selesai dari iddah karena melahirkan anak atau tidak melahirkan. Dikatakan demikian mengingat nikahnya cacat karena berkaitan dengan hal orang lain.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts