Arti zhihar

Zhihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya, “Engkau seperti punggung ibuku,” sekalipun tanpa memakai kata “bagiku”. Dan juga ucapannya, “Engkau seperti ibuku” dalam kasus zhihar kinayah (secara sindiran).

Dalam masalah ini disamakan dengan ibu mahram laki-laki yang bersangkutan, yang status mahramnya bukan dari pembawaan (melainkan karena hal yang baru terjadi, seperti mertua perempuan, istri anak laki-laki, dan istri ayahnya (ibu tiri) sesudah dia dilahirkan).

Suami wajib membayar kifarat zhihar

Suami diharuskan membayar kifarat zhihar karena kembali lagi kepada istrinya. Caranya yaitu hendaknya ia mendiamkan istrinya selama seaat yang dalam sesaat itu memungkinkan bagi si suami menjatuhkan talak kepadanya.

Kifarat (denda) zhihar ialah memerdekakan budak mukmin yang bebas dari segala cacat. Apabila orang yang bersangkutan tidak mampu memerdekakan budak, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika masih juga tidak mampu, hendaknya dia memberi makan enam puluh orang miskin; setiap orang satu mud makanan.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang pengertian zhihar, semoga apa yang telah kami sampaikan di atas, walaupun singkat, dapat dipahami oleh kita semua. Dan semoga membawa manfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat, serta kita semua selalu berada dalam lindungan Allah dan keridaan-Nya, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top