Inilah Hukum Mendahului Imam Dalam Shalat

Barang siapa yang mendahului imam (sebanyak) satu rukun dengan sengaja, disunatkan kembali mengulang rukun itu untuk menyamai imam. Apabila tidak disengaja, ia boleh memilih antara mengulang kembali atau menunggu imam.

Adapun makmum yang menyertai pekerjaan imam, demikian pula bacaannya selain takbiratul ihram, hukumnya makruh.

Seperti halnya tertinggal oleh imam hingga selesai satu rukun atau mendahuluinya pada permulaan rukun. Apabila menyengaja salah satu dari ketiga macam ini (bersamaan dengan imam, tertinggal satu rukun, atau mendahuluinya), maka dapat menggugurkan pahala (fadhilah) berjamaah, sedangkan berjamaahnya itu sahh, akan tetapi tidak mendapat pahala. Oleh sebab itu gugurlah dosa meninggalkan berjamaah atau kemakruhannya.

Menurut kebanyakan pendapat, “gugurnya fadhilah itu mewajibkan keluar dan mengikuti imam (berjamaah) sehingga menjadi seperti salat munfarid, dan tidak sah baginya (kalau yang dikerjalan) salat jumat (dengan bermakmum seperti hal tersebut). hal itu masih belum jelas.” Pendapat itu sebagaimana penjelasan Syeikh Zarkasyi dan yang lainnya.

Gugurnya fadhilah berjamaah berlaku bagi setiap pekerjaan makruh dari segi berjamaah, tetapi gambaran ini tidak terjadi selain pada berjamaah (bukan makruh pada dzat salatnya. Makruh mengenai dzat salat, misalnya ketika salat melihat ke atas, menahan lapar, dan sebagainya).

Yang disunatkan bagi makmum ialah awal pekerjaannya hendaklah di belakang awal pekerjaan imam (sesudah imam memulai, baru makmum mengikutinya), dan pekerjaan imam lebih dahulu selesai daripada makmum (intinya, makmum harus mengikuti imam).

Adapan yang paling sempurna dari yang tersebut adalah hendaklah awal pekerjaan makmum dipekerjakan makmum dikerjakan setelah selesai semua gerakan imam. Makmum tidak bergerak (berpindah) sebelum imam sampai pada pekerjaan yang dipindahinya.

Makmum tidak turun untuk rukuk atau sujud, sehingga imam sudah rata rukuknya atau sudah meletakkan dahinya pada tempat sujud.

Apabila makmum menyamai imam saat takbiratul ihram atau takbiratul ihram imam tampak lebih akhir (daripada makmum), maka tidak sah salat makmum. Tidak apa-apa imam yang mengulangi takbiratul ihramnya secara perlahan-lahan dengan niat yang kedua kalinya, kalau makmum tidak mengetahuinya.

Bersamaan ketika salam tidak menjadi masalah (tetapi makruh hukumnya). Apabila makmum mendahului Fatihah imam atau tasyahud, yaitu makmum telah menyelesaikan salah satunya sebelum imam memulainya, maka hal itu tidak merusakkan salatnya. Menurut suatu kaul, wajib mengulangi kembali amalan (membaca fatihah atau tasyahudnya) beserta imam atau sesudah imam. Mengulanginya sesudah imam lebih utama. Menurut kaul ini, kalau makmum tidak lagi mengulangi bacaannya, maka batal salatnya.

Disunatkan menjaga perbedaan paham ini, sebagaimana makmum disunatkan mengakhirkan semua bacaan Fatihah dan Fatihah imam, walaupun pada permulaan kedua rakaat salat sirriyyah (misalnya salat Asar dan sebagainya), kalau makmum menyangka bahwa imam akan membaca surat.

Apabila makmum itu mengetahui bahwa imam akan mempersingkat pada Fatihah saja, maka ia wajib membaca Fatihahnya beserta bacaan imam.

Scroll to Top