Inilah Pengertian Makmum Muwafiq

Selain masbuq ialah makmum muwafiq (yang mengikuti imam dalam waktu yang cukup untuk membaca Fatihah). Sesungguhnya kalau makmum muwafiq tidak sempat menamatkan Fatihah karena sibuk mengerjakan pekerjaan sunat, misalnya membaca doa iftitah, walaupun dia tidak menyangka akan mendapatkan fatihah beserta imam, yang demikian itu hukumnya sebagaimana seseorang yang lambat bacaannya (yaitu dianggap udzur dan dimaafkan tertinggal tiga rukun yang panjang), tanpa ada perbedaan paham.

Apabila makmum mendahului imam pada rukun fi’ly yang sempurna dan disengaja serta mengetahui bahwa hal itu haram, walaupun kedua rukun itu tidak panjang, maka yang demikian itu membatalkan salat, sebab perbedaan itu sangat mencolok.

Sebagai gambaran makmum yang mendahului imam dengan dua rukun ialah apabila makmum itu rukuk, lalu i’tidal, kemudian turun akan sujud, sedangkan imam masih berdiri. Atau makmum rukuk sebelum imam; ketika imam bermaksud rukuk, makmum mengangkat kepalanya (i’tidal); ketika imam bermaksud mengangkat kepalanya akan i’tidal, makmum itu sujud, sehingga makmum dan imam tidak bersama-sama saat rukuk, demikian pula i’tidal.

Apabila makmum mendahului imam karena terlupa atau tidak mengerti, tidak batal salatnya. Akan tetapi, pekerjaan makmum itu tidak diperhitungkan (ia wajib mengulang kembali pekerjaannya dengan mengikuti imam). Apabila ia tidak mengulangi kembali kedua rukun itu beserta imam karena lupa atau tidak mengerti, maka ia wajib menambah satu rakaat sesudah imam salam. Apabila tidak menambah satu rakaat lagi karena ia lupa atau tidak mengerti, maka ia wajib mengulang lagi salatnya.

Adapun mendahului imam dengan rukun fi’ly yang sempurna, disengaja dan mengetahui bahwa hal itu haram; misalnya makmum itu rukuk, lalu mengangkat kepalanya, sedangkan imamnya masih berdiri, maka haram hukumnya. Lain halnya tertinggal satu rukun fi’ly, maka hukumnya.

Barang siapa yang mendahului imam (sebanyak) satu rukun dengan sengaja, disunatkan kembali mengulang rukun itu untuk menyamai imam. Apabila tidak disengaja, ia boleh memilih antara mengulang kembali atau menunggu imam.

Adapun makmum yang menyertai pekerjaan imam, demikian pula bacaannya selain takbiratul ihram, hukumnya makruh.

Seperti halnya tertinggal oleh imam hingga selesai satu rukun atau mendahuluinya pada permulaan rukun. Apabila menyengaja salah satu dari ketiga macam ini (bersamaan dengan imam, tertinggal satu rukun, atau mendahuluinya), maka dapat menggugurkan pahala (fadhilah) berjamaah, sedangkan berjamaahnya itu sahh, akan tetapi tidak mendapat pahala. Oleh sebab itu gugurlah dosa meninggalkan berjamaah atau kemakruhannya.

Related Posts