Hukuman bagi yang melakukan Penipuan Dalam Jual Beli

Sabda Rasulullah saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a sebagai berikut:

“Barang siapa yang membawa senjata untuk menyerang kami, maka bukan termasuk umatku, dan barang siapa yang menipu kami maka bukan termasuk umatku.”

Dan juga riwayat Imam Muslim beserta Imam Turmudzi yang artinya sebagai berikut:

Bahwa pada suatu hari Rasulullah saw berjalan melewati pertokoan dan melihat tumpukan bahan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, maka jari-jarinya menyentuh yang basah, lalu bersabda, “Apakah ini wahai orang yang menjual bahan makanan?” Jawabnya, “Ia basah lantaran tertimpa air hujan, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw bersabda lagi, “Mengapa tidak kamu letakkan di atas sehingga orang-orang sama melihatnya. Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan termasuk umat kami.”

Dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadis Nabi saw sebagai berikut:

Barang siapa yang menjual barang ada airnya dan tidak diterangkan, maka tak henti-hentinya Allah membencinya dan malaikat pun mengutuknya.

Imam Baihaqi dan Al Ashbihani telah meriwayatkan sebuah hadis mauquf yang bersumber dari Abu Hurairah r.a. bahwa ia pernah berjalan-jalan di suatu daerah yang tak berpasir, lalu bertemu dengan orang yang menjual air susu. Abu Hurairah melihatnya, ternyata susu itu telah dicampur dengan air. Abu Hurairah berkata kepadanya, “Bagaimana kiranya kami jika nanti hari kiamat dikatakan kepadamu, ‘Sisihkan susu itu dari air!”

Imam Ghazali pernah menerangkan, “Sesungguhnya seseorang memiliki lembu perahan, dan setiap hari ia selalu memerah air teteknya lalu dicampur dengan air biasa, lalu dijualnya, lalu ada banjir menenggelamkan lembu itu. Maka sebagian anaknya berkata, “Sesungguhnya air yang berkali-kali kami campurkan pada susu sekarang berkumpul menjadi satu sehingga menenggelamkan lembu itu.”

Scroll to Top