Haramnya menimbun bahan makanan pokok

Sesungguhnya penimbun yang diharamkan itu adalah menahan bahan makanan pokok dalam gudang ketika harga mahal, tidak pada waktu harga turun, meskipun yang ditimbun itu hanya sekedar berupa kurma atau anggur kering. Tujuannya agar dapat menjual dengan harga yang lebih mahal lagi, dimana masyarakat sangat membutuhkan bahan makanan tersebut.

Imam Ghazali berpendapat bahwa larangan tersebut tidak hanya terbatas pada bahan makanan pokok saja, akan tetapi berlaku pula pada barang-barang yang menjadi pelengkapnya, seperti daging, dan buah-buahan.

Al Qadhi juga berpendapat bahwa menimbun pakaian itu hukumnya makruh.

Bagaimanakah hukum memisahkan ibu dengan anaknya

Sesungguhnya memisahkan budak yang menjadi ibu dengan anaknya yang belum dewasa lantaran masih kecil atau tidak sehat akalnya, dengan jalan dijual dan tidak ada tujuan untuk dimerdekakan, hukumnya haram meskipun ibunya telah merelakan untuk dipisah. Berbeda dengan ketika ada tujuan untuk dimerdekakan atau diwaqafkan. Jual beli dengan memisahkan antara anak dan ibunya ini adalah tidak sah.

Ayah, nenek, dan kakek fungsinya sama dengan ibu, jika ibunya tidak ada karena meningal dunia atau karena sebab lainnya. juga haram memisahkan antara anak yang belum dewasa dengan ibunya, meskipun dengan jalan bepergian atau memisahkan antara anak dan ibunya yang menjadi istri seseorang, kecuali jika ibunya telah diceraikan lalu sang anak ikut ayahnya.

Bagitu juga haram memisahkan antara anak binatang dengan induknya, selama anaknya itu masih membutuhkan air susu ibunya atau tidak ada tujuan menyembelih anaknya, dan akad jual belinya tidak sah. Imam Subhi berpendapat, bahwa menyembelih induk binatang dan membiarkan anaknya hidup itu hukumnya haram.

Dan juga hukumnya haram menjual anggur dan sejenisnya kepada orang yang diketahui atau dikira dibuat minuman keras. Atau menjual ganda kepada orang yang memakainya untuk candu. Begitu juga ayam jago untuk diadu, binatang untuk diadu dengan binatang yang lain dan setiap hal yang digunakan untuk kedurhakaan meskipun hanya perkiraan.

Scroll to Top