Inilah Hukuman Untuk Orang Yang Tidak Mengerjakan Shalat

Hukum memerintah seseorang untuk bertobat itu hukumnya sunah. Namun, menurut pendapat lain hal itu wajib bagi hakim. Menurut pendapat yang menyunatkan perintah taubat, orang yang memancungnya sebelum taubat, tidak dimintai pertanggungjawaban melainkan pemancung itu berdosa (karena main hakim sendiri, sedangkan yang berwenang menetapkan hukum dan menindaknya adalah pemerintah).

Orang yang meninggalkan shalat karena ingkar terhadap kewajiban tersebut harus dibunuh (sebab hukumnya kafir). Karena itu, jenazahnya tidak perlu dimandikan dan dishalatkan.

Apabila seorang mukalaf meninggalkan shalat tanpa udzur, ia wajib segera mengqadha shalatnya.

Syeikh Ahmad bin Hajar rahimahullah berkata, “Hukumnya jelas, sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat tanpa udzur, wajib menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha shalatnya, kecuali selain waktu yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan yang sangat penting baginya (seperti tidur, mencari nafkah, dan sebagainya).

Haram bagi orang tersebut mengerjakan shalat sunat (sebab qadha lebih penting daripada shalat sunah). Sedangkan bagi yang menyegerakan mengqadha shalat yang tertinggal karena udzur hukumnya sunat, misalnya karena tidur yang tidak disengaja, demikian pula karena lupa.

Scroll to Top