Orang-Orang Yang Tidak Wajib Shalat dan Hukum Meninggalkan Shalat

Shalat yang difardhukan dalam sehari semalam itu ada lima, yaitu shalat lohor, asar, maghrib, isya, dan subuh. Setiap muslim yang mukallaf, baligh, berakal, laki-laki atau yang lainnya (perempuan dan waria) yang suci. Tidak diwajibkan kepada kafir tulen (belum membaca syahadat), anak kecil, orang gila, orang yang berpenyakit ayan, dan orang mabuk yang melampaui batas.

Mereka tidak dituntut untuk mengerjakannya (karena tidak berakal atau rusak akalnya). Tidak diwajibkan pula atas perempuan yang sedang haid atau nifas. Shalatnya tidak sah (karena kotor atau najis). Bagi mereka tidak wajib qadha, tetapi bagi orang yang murtad dan yang sengaja mabuk wajib mengqadha shalatnya.

Orang muslim mukallaf yang suci, kalau meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja dari waktu jamaknya (misalnya meninggalkan shalat lohor atau asar), meninggalkan shalat karena malas dan mengi’tikadkan bahwa shalat itu wajib, kemudian dia tidak bertobat sesudah disuruh bertaubat (oleh hakim atau pemerintah), maka ia harus dihukum mati dengan cara dipancung lehernya

(Hukuman dilaksanakan setelah matahari terbenam. Apabila dia meninggalkan shalat maghrib dan isya, hukumannya dijatuhkan sesudah terbit fajar. Tindakan pertama adalah ia harus diperiksa, dan diperintahkan kepadanya agar melaksanakan shalat. Kalau ia tidak mau mengerjakan shalat sampai lewat waktu jamak (waktu yang seharusnya), yaitu 2 waktu shalat, baru hukuman tersebut dijatuhkan kepadanya. Jadi tidak langsung dibunuh begitu saja, tanpa proses oleh hakim islam terlebih dahulu.)

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:

Aku mendapat perintah menerangi manusia, sehingga mereka mau membaca dua kalimat syahadat, mengerjakan shalat, dan mengeluarkan zakat. Kalau mereka mengerjakan perintah itu, maka darah dan harta mereka berhak dipelihara atau dilindungi dari hukumanku, kecuali karena hak islam dan hisaban mereka terserah kepada Allah.

Scroll to Top