Inilah Hukum Bila Mati Dalam Keadaan Meninggalkan Shalat (Cara Qadha dan Fidyahnya)

Barang siapa yang meninggal dunia dan ia meninggalkan shalat fardhu, maka hukumnya adalah sebagai berikut:

  1. Shalatnya tidak perlu diqadhakan dan tidak perlu pula difidyahkan.
  2. Menurut pendapat yang lain, shalatnya boleh diqadhakan baik mayat itu berwasiat ataupun tidak. Syeikh Ubadi telah menceritakan pendapat ini dari Imam Syafii, berdasarkan hadis Bukhari dan lainnya. Syeikh Subki pernah mengqadhakan shalat sebagian kerabatnya yang meninggal dunia.

Menurut sebagian ulama, boleh difidyahkan dengan satu mud bagi setiap waktu shalat fardhu. Sebagaimana jawaban Nabi Muhammad saw kepada sahabatnya yang menanyakan cara berbuat baik kepada orang tua yang telah meninggal dunia, yaitu:

Berbuat baik kepada kedua orang tua setelah mereka tiada, hendaklah kamu shalat (qadha) untuk keduanya beserta shalatmu, dan berpuasa (qadha) untuknya beserta puasamu. HR Daruquthni

Orang tua (bapak dan ibu), kakek serta orang yang diwasiati (mengurus anak) wajib memerintahkan anak lelaki dan perempuannya yang sudah tamyiz, yaitu yang sudah bisa makan, minum, dan bersuci sendiri, untuk mengerjakan ibadah kepada Allah (misalnya shalat, puasa, mengaji, dan sebagainya). demikian pula pemilik hamba sahaya, wajib memerintahkan shalat kepada hamba sahayanya, termasuk qadha berikut persyaratannya, yaitu apabila mereka telah berumur 7 tahun atau sudah tamyiz sebelumnya (sebelum berumur 7 tahun). Apabila mereka tidak mengerjakannya, hendaknya perintah itu disertai sedikit kekerasan.

Orang tua atau wali wajib memukul anak yang telah berumur 10 tahun dengan pukulan yang tidak melukai, bila anak tersebut meninggalkan shalat, sekalipun qadha atau meninggalkan salah satu dari syarat-syarat shalat. Hal ini berdasarkan hadis shahih berikut ini:

Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat bila mereka telah berumur 7 tahun, dan bila mereka telah berumur 10 tahun meninggalkan shalat, maka pukullah ia.

Scroll to Top