Sebutkan 4 Jenis Riba

Riba hukumnya haram, yakni melakukan transaksi riba dengan cara-cara yang tidak sah.

Macam-macam riba

  1. Riba fadhal. Contohnya: salah satu dari dua barang sejenis yang saling dipertukarkan lebih banyak daripada yang lainnya.
  2. Riba qardh. Misalnya di dalam transaksi dipersyaratkan suatu hal yang mengandung manfaat (keuntungan) bagi pihak pemberi utang.
  3. Riba yad. Misalnya salah satu pihak meninggalkan majelis transaksi sebelum adanya saling serah terima di antara keduanya.
  4. Riba nasa’. Misalnya dipersyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya.

Semua riba yang disebut di atas telah disepakati keharamannya.

Alasan darurat yang menimbulkan dosa

Menurut Ibnu Ziyad, bahwa dosa melakukan riba di saat mengajukan permintaan kredit tidak dapat terhindarkan dari diri si pengutang hanya karena alasan darurat. Yang dimaksud dengan alasan darurat ialah, misalnya pihak pemberi kredit tidak akan memberi utang jika dia tidak mau mengambilnya secara riba. Dikatakan demikian karena masih ada cara lain bagi si pengutang untuk memberikan tambahan pembayaran kepada pemberi utang, misalnya melalui nadzar atau memberi secara suka rela. Terlebih lagi karena nadzar tidak memerlukan adanya kabul secara lafzi.

Dosa dapat terhindarkan karena alasan keadaan darurat (yakni utang tidak akan diperoleh jika tidak diambil secara riba).

Cara membebaskan diri dari transaksi riba

Cara membebaskan diri dari transaksi riba bagi orang yang menjual (menukar) emas dengan emas atau perak dengan perak atau jewawut dengan jewawut atau beras dengan beras, sedangkan pada salah satunya ada kelebihan, yaitu dengan cara “kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli saling menghibahkan kepada yang lainnya; atau masing-masing pihak mengutangkannya kepada pihak yang lain, lalu membebaskannya.”

Dalam jual beli perak dengan emas (yakni menukar perak dengan emas) atau beras dengan jewawut, dosa riba dapat terhindarkan dengan cara saling mengutangkan dalam transaksinya tanpa ada saling serah terima sebelum berpisah (dari majelis transaksi).

Demikianlah penjelasan dari kami tentang berbagai hal tentang riba, semoga bermanfaat bagi kita semua di dunia dan akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top