Haram memisahkan bayi budak perempuan dengan cara menjualnya

Diharamkan memisahkan seorang budak perempuan, sekalipun dia rela atau dia adalah wanita kafir, dengan anaknya yang masih belum berusia tamyiz, sekalipun anak tersebut hasil zina, yang kedua-duanya adalah milik satu orang. Mereka dipisahkan dengan cara menjual (salah seorang). Hal itu sama saja dengan menghibahkan atau membagikan atau menghadiahkannya bukan kepada orang yang akan memerdekakannya. Karena ada hadis yang mengatakan “Barang siapa memisahkan seorang ibu dengan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dari orang yang dikasihinya di hari kiamat nanti.”

Tidak sah transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam hal riba dan memisahkan seorang budak perempuan dengan anaknya.

Menurut Imam Ghazali, menyamakan masalah memisahkan dengan memberangkatkan (ibu si anak) dengan memisahkan dengan cara menjualnya. Kemudian Imam Ghazali memasukkan pula masalah memisahkan antara istri dan anaknya ke dalam pengertian masalah ini, sekalipun istri adalah orang merdeka, lain halnya jika istri diceraikan.

Yang menempati kedudukan sebagai pengganti ayah dan ibu kandung

Kedudukan ayah hingga yang lebih tinggi, dan nenek hingga yang lebih tinggi, sekalipun dari pihak ayah, sama dengan ibu jika ibu yang bersangkutan telah tiada.

Memisahkan anak yang sudah baligh

Jka anak telah mencapai usia tamyiz (dapat berdikari), tidak haram memisahkan (dia dengan ibunya) karena anak yang telah tamyiz tidak memerlukan asuhan lagi. Sama halnya dengan memisahkan karena wasiat, dimerdekakan, dan digadaikan.

Memisahkan anak ternak dari induknya

Diperbolehkan memisahkan anak seekor ternak dengan induknya jika si anak tidak memerlukan induknya lagi, misalnya keperluan air susunya dapat terpenuhi atau hal lainnya.

Akan tetapi, makruh memisahkan anak ternak yang masih menyusui pada induknya. Sama halnya dengan memisahkan anak sesama manusia yang tamyiz dari ibunya sebelum balig.

Jika anak ternak tersebut tidak dapat terlepas dari asi susu induknya, hukumnya haram dan transaksi penjualan induk dianggap batal, kecuali jika pemisahan tersebut untuk tujuan menyembelih (induknya). Akan tetapi, As Subuki melakukan suatu penelitian, haram menyembelih seekor induk ternak bila anaknya masih tetap saja hidup.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top