Hukum menimbun makanan pokok

Diharamkan menimbun makanan pokok, misalnya buah kurma, anggur kering, dan segala jenis makanan yang dapat dijadikan zakat fitrah.

Ikhtikar ialah menahan bahan makanan yang telah dibeli di saat harga sedang naik. Tujuannya ialah untuk dijual dengan harga lebih mahal di saat orang-orang sekampung atau selain mereka sangat membutuhkannya, sekalipun orang yang bersangkutan di saat membelinya bukan untuk tujuan tersebut.

Tidak haram jika dia menahannya untuk kebutuhannya sendiri dan untuk keluarganya, atau untuk ia jual dengan harga standar.

Menahan hasil bumi lahan sendiri tidak termasuk ke dalam pengertian ini.

Imam Ghazali menyamakan dengan makanan pokok semua jenia lauk pauk yang menyertainya (yakni dalam hal haram menimbunnya untuk tujuan tersebut di atas), seperti daging. Al Qadhi memberikan keterangan bahwa makruh menimbun kain.

Tawar menawar yang diharamkan

Haram menawar barang yang telah ditawar oleh orang lain sesudah harganya ditetapkan berdasarkan persetujuan, sekalipun harganya dinilai sangat rendah daripada harga semestinya, karena ada larangan mengenai hal tersebut.

Yaitu dilarang menawar dengan harga lebih mahal daripada harga yang diajukan oleh penawar pertama, atau penjual mengeluarkan barang tersebut kepada penawar baru dengan harga yang lebih murah, atau penjual dipengaruhinya agar membatalkan transaksi dengan penawar pertama yang nantinya barang tersebut akan dibelinya dengan harga lebih mahal.

Hukum haram bertambah berat jika tawaran kedua dilakukan sesudah transaksi jual beli, tetapi masih belum dilakukan pembayaran dan serah terima, mengingat masih adanya khiyar (pilihan).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top