Hukum penimbun barang dan yang memisahkan antara ibu dengan anak

Al Ashbihani telah meriwayatkan yang bersumber dari Umar Bin Khatthab r.a. :

Ketika khalifah Umar bin Khatthab r.a. keluar dari masjid, lalu ia melihat makanan sedang dijemur di depan pintu masjid, maka ia bertanya, “Mengapa makanan ini tergeletak disini?” orang-orang sama menjawab, “Makanan ini didatangkan untuk kami,” dan orang yang bersama Amirul Mukminin berkata, “Makanan ini sengaja ditimbun.” Maka Umar berkata, “Siapakah yang menimbunnya?” mereka menjawab, “Farukh dan si Fulan salah seorang yang pernah dimerdekakan oleh Umar.”

Maka Umar mengutus orang untuk menghubungi dua penimbun makanan itu, lalu mereka menghadap kepada Umar. Lalu Umar berkata, “Apakah tujuanmu menimbun bahan makanan kaum muslimin?” mereka menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, kami membeli dengan harta kami sendiri dan nanti kami jual menurut kehendak kami sendiri.” Maka Umar berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersada sebagai berikut:

Barang siapa yang menimbun bahan makanan kaum muslimin maka akan dijadikan oleh Allah terserang penyakit kusta atau pailit.”

Setelah mendengar sabda Rasulullah saw tersebut, maka Farukh segera berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku berjanji kepada Allah dan kepadamu tidak akan mengulangi lagi menimbun bahan makanan selamanya.” Lalu ia pindah ke Mesir. Sementara budak yang pernah dimerdekakan oleh Umar tetap pada pendiriannya seraya berkata, “Kami akan membelinya dengan harta kami dan kami akan menjualnya dengan sekehendak kami.”

Abu Yahya salah satu diantara perawinya menyatakan bahwa ia pernah melihat orang yang dimerdekakan oleh Umar itu telah terjangkit penyakit kusta dan sesat jalannya.

Imam Ahmad dan Thabrani juga telah meriwayatkan dari Abu Ayyub r.a. bahwa rasulullah saw bersabda sebagai berikut:

“Barang siapa yang memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dari kekasih-kekasihnya di hari kiamata.”

Ibnu Majah telah meriwayatkan sebuah hadis Nabi saw sebagai berikut:

“Semoga Allah melaknat orang yang memisahkan antara ibu dan anaknya dan antara saudara lelaki dan saudara perempuannya.”

Related Posts