Hukum menimbun barang

Rasulullah saw telah bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Hakim dari Abu Hurairah r.a sebagai berikut:

“Barang siapa yang menimbun barang dengan tujuan untuk meningkatkan harganya terhadap kaum muslimin, maka ia berdosa. Allah dan Rasul-Nya telah melepaskan pertanggungjawabannya terhadap orang tersebut.”

Riwayat keduanya pula, bahwa Rasulullah saw telah bersabda sebagai berikut:

“Barang siapa yang menimbun makanan selama 40 malam, maka sungguh telah lepas dari rahmat Allah dan Allah tidak akan memberikan rahmat kepadanya. Tiap penduduk desa di situ terdapat orang yang lapar (lalu mereka tidak memperhatikannya). Maka Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi tidak akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka.”

Ibnu Asakir juga telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda sebagai berikut:

“Barang siapa yang menimbun bahan makanan selama 40 hari, lalu makanan tersebut disedekahkan, maka tidak akan diterima di sisi Allah.”

Sementara Imam Thabrani meriwayatkan sebagai berikut:

“Sejelek-jelek hamba adalah yang menimbun bahan makanan pokok. Jika Allah menurunkan harganya menjadi murah, maka ia susah. Tapi jika harganya menjadi mahal akan gembira.”

Sedang Imam Hakim meriwayatkan sebagai berikut:

“Barang siapa yang camputr tangan tentang harga bahan pokok kaum muslimin untuk dinaikkan sehingga mereka keberatan, maka hak Allah untuk melemparkannya ke dalam neraka jahanam dalam keadaan terbalik kepala di bawah dan kaki di atas.”

Scroll to Top