Hukum Memakai Cincin Perak Bagi Laki-Laki

Laki-laki diperbolehkan memakai cincin perak, bahkan disunatkan pada jari kelingking kanan atau kirinya, karena mengikuti sunnah Nabi saw (beliau bercincin perak).

Memakai cincin di sebelah kanan lebih afdhal. Syeikh Adzra’i membenarkan tujuan perkataan Ibnu Rif’ah yang menyatakan bahwa cincin perak tersebut wajib kurang dari satu mitsqal, karena ada larangan Nabi saw bagi yang memakainya satu mitsqal, sanad hadisnya baik. Akan tetapi hadis tersebut dianggap lemah oleh Imam Nawawi.

Pendapat yang lebih masyhur adalah, sesungguhnya cincin yang diperbolehkan itu tidak terbatas dengan mitsqal, melainkan sekira tidak dianggap berlebih-lebihan menurut adat.

Laki-laki boleh menghias alat perang dengan perak tanpa berlebihan, misalnya pedang, tombak, perisai, sabuk (yaitu alat pengikat pinggang), pisau perang (bukan pisau dapur), dan sangkur, karena hal it dapat menakutkan musuh-musuh yang kafir.

Tidak boleh menghiasinya dengan emas, sebab termasuk berlebih-lebihan dan merupakan kesombongan. Adapun adanya hadis yang memperbolehkan memakai emas untuk menghias alat tersebut di atas (adalah hadis yang menerangkan bahwa Nabi saw pernah memakai pedang yang dihiasi dengan emas dan perak), dianggap hadis dhaif oleh Ibnu Qaththan, meksipun oleh Turmudzi dianggap sebagai hadis hasan.

Laki-laki boleh menghias mushaf Quran dengan perak. Mushaf ialah buku yang berisi tulisan Quran, walaupun untuk mengambil berkah, umpamanya menghias sarungnya dengan perak. Wanita boleh menghias mushafnya dengan emas, karena memuliakan pada kedua hal tersebut.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top