Hukum Menjual Barang Dagang Dengan Sumpah Palsu

Rasulullah saw telah bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Dzar r.a. :

Tiga macam orang yang tidak akan dilihat oleh Allah dengan pandangan rahmat-Nya pada hari kiamat nanti, tidak akan membersihkan mereka dari dosa, dan mereka tetap mendapat siksaan yang sangat pedih, lalu Rasulullah saw mengatakannya sampai 3 kali. Maka aku bertanya, “Mereka menyesal dan merugi, siapakan mereka itu, wahai Rasulullah?”. Beliau bersabda, “Orang yang menurunkan kainnya (hingga menutupi kedua mata kakinya), orang yang suka mengungkit pemberiannya, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah yang palsu.”

Imam Thabrani dan Baihaqi juga telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda sebagai berikut:

“Tiga macam orang yang tidak akan dilihat oleh Allah dengan pandangan rahmat-Nya, dan tidak akan membersihkan mereka dari dosanya dan mereka akan tetap mendapat siksa yang pedih, yaitu orang yang suka berzina, orang fakir yang sombong, dan orang laki-laki yang tidak akan membeli atau menjual barang dagangannya melainkan hanya dengan bersumpah.”

Riwayat Imam Muslim, bahwa Rasulullah saw bersabda:

Berhati-hatilah kamu dari kebanyakan bersumpah, karena ia mempercepat lakunya barang, tapi berkahnya musnah.

Dari riwayat Imam Thabrani bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Wahai para pedagang, berhati-hatilah kamu dari perkataan bohong.”

ibnu Hibban telah meriwayatkan dari Abu Sa’id r.a. bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

Ada seorang Arab Badui berjalan dengan menuntun seekor kambing, lalu aku bertanya, “Maukah kamu menjualnya kepadaku dengan harga tiga dirham? Jawabnya, “Tidak kujual, demi Allah.” Lalu aku ceritakan masalah tersebut kepada Rasulullah saw, lalu beliau bersabda, “Dia (orang Badui itu) menjua akhiratnya dengan dunianya.”

Related Posts