Hukum menjawab salam

Jika mereka semua menjawab salam, sekalipun secara berurutan, maka semua mendapat pahala yang sama dengan pahala fardu (menjawab salam); perihalnya sama dengan orang-orang yang menyalatkan jenazah.

Seandainya ada sejumlah orang yang mengucapkan salam secara berurutan kepada seseorang, lalu orang yang mereka salami itu menjawab sekali saja dengan niat menjawab semua salam mereka, sama pula halnya jika dia memutlakkan jawabannya, menurut pendapat yang cukup beralasan, maka hal tersebut sudah cukup baginya selagi tidak ada jarak pemisah yang membahayakan (keabsahannya).

Termasuk ke dalam pengertian perkataanku “disunatkan” yaitu salam seorang perempuan kepada perempuan lainnya, atau kepada mahram, tuan, atau suaminya; demikian pula kepada lelaki lain jika si perempuan yang bersangkutan sudah lanjut usia dan tidak diminati lagi, dalam keadaan seperti ini dia wajib menjawab salam seorang lelaki.

Wanita yang masih termasuk kategori diminati, sedangkan dia tidak ditemani oleh wanita lainnya, haram baginya menjawab salam lelaki lain (yang bukan mahramnya). Disamakan dengan “menjawab salam” yaitu “memulai salam.”

Sedangkan pihak lelaki makruh menjawab salam wanita yang diminati. Disamakan dengan menjawab salamnya yaitu memulai salam kepadanya.

Perbedaannya karena jawaban dan permulaan salam yang dilakukan oleh wanita yang termasuk kategori diminati akan membuat pihak lelaki terpacu, mengingat keserakahan pihak lelaki terhadap dirinya jauh lebih besar daripada kebalikannya, yakni permulaan dan jawaban salam yang dilakukan oleh pihak lelaki kepadanya.

Seandainya ada seorang lelaki mengucapkan salam kepada sejumlah wanita, maka salah seorang dari mereka wajib menjawab salamnya, karena dalam keadaan seperti ini tidak dikhawatirkan adanya fitnah.

Tidak termasuk ke dalam pengertian perkataanku, “sebagai wakil dari jama’ah,” jika si penjawab salam itu sendirian. Dalam keadaan sendirian, fardu ‘ain baginya untuk menjawab salam, bukan fardu kifayah lagi, sekalipun si pemberi salam adalah anak laki-laki yang telah mencapai usia tamyiz (dapat berdikari, tetapi belum balig).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts