Hukum menjawab salam

Jika mereka semua menjawab salam, sekalipun secara berurutan, maka semua mendapat pahala yang sama dengan pahala fardu (menjawab salam); perihalnya sama dengan orang-orang yang menyalatkan jenazah.

Seandainya ada sejumlah orang yang mengucapkan salam secara berurutan kepada seseorang, lalu orang yang mereka salami itu menjawab sekali saja dengan niat menjawab semua salam mereka, sama pula halnya jika dia memutlakkan jawabannya, menurut pendapat yang cukup beralasan, maka hal tersebut sudah cukup baginya selagi tidak ada jarak pemisah yang membahayakan (keabsahannya).

Termasuk ke dalam pengertian perkataanku “disunatkan” yaitu salam seorang perempuan kepada perempuan lainnya, atau kepada mahram, tuan, atau suaminya; demikian pula kepada lelaki lain jika si perempuan yang bersangkutan sudah lanjut usia dan tidak diminati lagi, dalam keadaan seperti ini dia wajib menjawab salam seorang lelaki.

Wanita yang masih termasuk kategori diminati, sedangkan dia tidak ditemani oleh wanita lainnya, haram baginya menjawab salam lelaki lain (yang bukan mahramnya). Disamakan dengan “menjawab salam” yaitu “memulai salam.”

Sedangkan pihak lelaki makruh menjawab salam wanita yang diminati. Disamakan dengan menjawab salamnya yaitu memulai salam kepadanya.

Perbedaannya karena jawaban dan permulaan salam yang dilakukan oleh wanita yang termasuk kategori diminati akan membuat pihak lelaki terpacu, mengingat keserakahan pihak lelaki terhadap dirinya jauh lebih besar daripada kebalikannya, yakni permulaan dan jawaban salam yang dilakukan oleh pihak lelaki kepadanya.

Seandainya ada seorang lelaki mengucapkan salam kepada sejumlah wanita, maka salah seorang dari mereka wajib menjawab salamnya, karena dalam keadaan seperti ini tidak dikhawatirkan adanya fitnah.

Tidak termasuk ke dalam pengertian perkataanku, “sebagai wakil dari jama’ah,” jika si penjawab salam itu sendirian. Dalam keadaan sendirian, fardu ‘ain baginya untuk menjawab salam, bukan fardu kifayah lagi, sekalipun si pemberi salam adalah anak laki-laki yang telah mencapai usia tamyiz (dapat berdikari, tetapi belum balig).

Jawablah salam orang lain dengan suara keras

Dalam mengucapkan salam dan menjawabnya diharuskan dengan suara keras dalam batasan yang dapat didengar secara pasti, sekalipun terhadap orang yang agak rusak pendengarannya.

Memang dibenarkan jika seseorang lewat kepada orang yang disalaminya dengan langkah yang cepat, sehingga jika dijawab suaranya tidak akan sampai kepadanya. Menurut pendapat yang dianggap kuat oleh ulama, si penjawab salam harus mengeraskan suara jawaban dan berlari kecil di belakang orang yang menyalaminya, tetapi tidak boleh lari (dengan maksud agar suara jawaban didengar).

Diwajibkan menghubungkan jawaban salam dengan salam. Perihalnya sama dengan hubungan langsung antara kabul dalam hal jual beli dengan ijab (yakni serah dan terimanya langsung berhubungan tanpa ada jarak waktu pemisah).

Akan tetapi, tidak mengapa mendahulukan lafaz ‘alaika dalam menjawab salam orang yang menyampaikan salam kepadanya melalui orang lain, karena pemisah di sini bukan lafaz yang tidak ada kaitannya dengan salam.

Bilamana tidak ada kespontanan dalam menjawab salam (yang berarti jawabannya tidak sah), maka tidak wajib di-qadha. Lain halnya dengan apa yang diduga oleh Ar Rauyani, dia mengatakan wajib qadha.

Bagaimanakah orang tuli menjawab salam orang lain

Dalam menjawab salam orang tuli diwajibkan melakukannya dengan cara gabungan antara lafaz dan isyarat (yakni ucapan dan isyarat). Akan tetapi, seseorang tidak wajib menjawab salamnya, kecuali jika dia mengucapkan salam dengan cara gabungan antara lafaz dan isyarat.

Memulai salam di saat menghadap dan di saat meninggalkan seorang muslim yang bukan termasuk orang fasik atau orang ahli bid’ah, sekalipun dia anak kecil yang sudah tamyiz yang diduga tidak akan menjawab salamnya, hukumnya sunat ‘ain bagi orang tunggal, dan sunat kifayah bagi jama’ah, perihalnya sama dengan masalah membaca basmalah ketika hendak makan. Ketentuan ini berdasarkan sebuah hadis yang mengatakan bahwa “sebaik-baik manusia menurut Allah ialah orang yang memulainya dengan ucapan salam.”

Al Qadhi memberikan fatwanya, “memulai salam lebih utama. Sebagaimana menghapus utang orang yang berada dalam kesulitan, lebih utama daripada menangguhkan masa pembayarannya.”

Lafaz atau kalimat salam

Shighat (kalimat) salam ialah As-salaamu ‘alaikum atau Salaamun ‘alaikum, demikian pula ‘Alaikumus salaamu atau ‘Alaikum salaamun. Tetapi memulai salam dengan selain As-salaamu ‘alaikum hukumnya makruh, karena ada larangan mengenainya, hanya saja hukum menjawabnya tetap wajib.

Lain halnya memulai salam dengan lafaz Wa’alaikumus salaamu dengan memakai wawu, lafaz ini tidak layak dijadikan sebagai permulaan salam.

Hal yang paling utama dalam memulai dan menjawab salam ialah memakai ungkapan jamak, sekalipun para pelakunya tunggal, karena menghormati para malaikat dan sekaligus sebagai ungkapan penghormatan (terhadap yang disalami).

Tambahan kalimat Warahmatullaahi wabarakaatuh wamaghfiratuh lebih utama pula (daripada yang tidak memakainya).

Akan tetapi, tidak cukup memakai ungkapan tunggal jika yang dituju adalah jamaah.

Seandainya masing-masing orang mengucapkan salam kepada temannya, dengan catatan keduanya melakukan secara bergantian, maka ucapan salam orang yang kedua merupakan jawaban, selagi dia tidak bertujuan sebagai permulaan salam semata. Demikian menurut penelitian yang dilakukan oleh salah seorang ulama.

Tetapi jika salam keduanya dilakukan tidak secara bergantian (yakni secara berbarengan), masing-masing harus menjawab salam temannya.

Hukum memberikan salam kepada orang lain yang tidak ada di tempat (menitipkan salam)

Disunatkan mengirimkan salam kepada teman yang tidak ada di tempat, dan orang yang dititipi diwajibkan menyampaikan salamnya, sebab hal itu merupakan titipan yang harus disampaikan kepada alamat yang dituju.

Kondisi yang mewajibkan demikian ialah apabila si penyampai rela dengan amanat tersebut. tetapi jika dia menolak, tidak mau menyampaikannya, tidak wajib hukumnya; dmeikian pula bila dia diam (abstain).

Sebagian ulama ada yang mengatakan, “orang yang diwasiati salam diwajibkan menyampaikans alam yang dititipkan kepadanya.” Kondisinya ialah jika dia menerima wasiat tersebut secara lafzi yang menunjukkan kesanggupan untuk mengantarkannya ke alamat yang dituju.

Orang yang dituju diwajibkan segera menjawab salam yang disampaikan secara lafzi, atau secara tulisan jika salam itu disampaikan kepadanya dengan tulisan.

Disunatkan pula melibatkan si penyampai ke dalam jawabannya dengan memprioritaskan dia terlebih dahulu melalui ucapan ‘Alaika wa ‘alaihis salaamu, berdasarkan hadis yang berpredikat masyhur.

Sebagian ulama ada yang menceritakan bahwa sunat memprioritaskan si pengirim salam (yakni dengan ucapan Wa’alaihi wa’alaikas salaamu). Haram memulai salam kepada orang kafir dzimmi, dan wajib mengecualikannya dalam hati jika si kafir dzimmi itu bersama seorang muslim.

Salam yang tidak disunatkan atau dimakruhkan

Apabila seseorang memasuki tempat kosong, ia disunatkan mengucapkan As-salaamu’alainaa wa ‘alaa  ‘ibaadillaahish shaalihiin.

Tidak boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang air

Tidak disunatkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat, baik sedang buang air besar maupun buang air kecil, sedang bersetubuh ataupun sedang cebok. Tidak disunatkan pula mengucapkans salam kepada orang yang sedang makan atau sedang minum yang di dalam mulutnya berisikan makanan atau minuman, karena dia sedang sibuk dengan urusannya.

Tidak disunatkan mengucapkan salam kepada orang fasik, bahkan disunatkan tidak mengucapkan salam kepada orang yang terang-terangan dengan kefasikannya, juga kepada pelaku dosa besar yang tidak bertobat dan kepadaahli bid’ah, kecuali jika dalam keadaan uzur atau khawatir akan timbul mafsadat (kerusakan, jika dia tidak menyalaminya).

Tidak disunatkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang salat, sujud, azan, iqamah, khatib yang sedang berkhutbah, dan orang yang mendengarkannya.

Mereka tidak wajib menjawab salam, kecuali orang yang sedang mendengarkan khotbah, dia masih dikenakan kewajiban menjawab salam.

Bahkan orang yang sedang menunaikan hajat, sedang bersenggama, dan sedang cebok makruh menjawab salam.

Menjawab salam yang dilakukan oleh orang yang sedang makan dan di kamar mandi

Orang yang sedang makan, sekalipun makanan masih berada di dalam mulutnya, disunatkan menjawab salam. Memang disunatkan mengucapkan salam kepadanya jika makanan yang disuap telah ditelan, atau sebelum ia memasukkan makanan ke dalam mulut, dan dia wajib menjawab salam tersebut.

Orang yang berada di dalam kamar mandi serta orang yang sedang ber-talbiyah (membaca talbiyah) disunatkan menjawab salam dengan lafaz. Hal ini disunatkan pula bagi orang yang sedang salat, azan, dan iqamah, tetapi dengan isyarat, bukan dengan lafaz. Jika ia bersikeras hendak menjawab dengan lafaz, maka hal itu harus dilakukannya sesudah selesai dari tugasnya, jika jarak waktu pemisah dekat; hal ini hukumnya tidak wajib (hanya sunat).

Di kala bersua, orang yang lebih muda disunatkan mengucapkan salam kepada orang yang lebih tua, orang yang berjalan memberi salam kepada orang yang sedang berdiri, orang yang berkendaraan memberi salam  kepada mereka (yakni orang yang berjalan dan orang yang berdiri), dan orang yang jumlahnya sedikit memberi salam kepada orang yang jumlahnya banyak.

Hukum membungkukkan punggung, kepala dan mencium tangan dalam bersalaman

Membungkukkan punggung hukumnya makruh, sedangkan menurut sebagian besar ulama adalah haram.

Imam Nawawi memberikan fatwanya, “Makruh menghormati seseorang dengan menundukkan kepala. Makruh pula mencium kepala,  tangan, atau kaki; terlebih lagi terhadap orang kaya,” karena ada sebuah hadis yang mengatakan:

Barang siapa yang berendah diri terhadap orang kaya, maka lenyaplah dua pertiga agamanya.

Tetapi hal tersebut disunatkan terhadap seseorang karena menghormati kesalehannya, ilmu agamanya, atau kemuliaannya, karena Abu ubaidah r.a. pernah mencium tangan khalifah Umar r.a.

Disunatkan berdiri karena menghormati orang yang memiliki keutamaan yang jelas, seperti orang yang memiliki kesalehan, atau ilmu, atau orang tua, atau penguasa, semua itu dibarengi dengan sikap memelihara diri.

Ibnu Abdus Salam mengatakan, “Disunatkan pula berdiri memberi hormat kepada orang yang diharapkan kebaikannya atau ditakuti kejahatannya, sekalipun dia orang kafir yang dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat besar (jika tidak dihormati).’

Haram bagi seseorang bila mempunyai perasaan suka jika melihat orang lain berdiri untuk menghormatinya.

Disunatkan mencium dan memeluk orang yang baru tiba dari bepergian, karena mengikuti sunnah Nabi saw.

Hukum menjawab orang yang membaca hamdalah ketika bersin

Disunatkan menjawab orang balig yang bersin yang menyebut hamdalah (memuji kepada Allah swt) dengan ucapan, “Yarhamukallaah,” atau “Rahimakumullaah.” Sedangkan jika yang bersin itu anak kecil, lalu dia mengucapkan hamdalah, maka jawabannya ialah, “Ashlahakallaahu.”

Menjawab bersin orang yang mengucapkan hamdalah hukumnya sunat kifayah jika terdengar oleh suatu jamaah, dan sunat ‘ain jika yang mendengarnya hanya seorang diri.

Apabila anak kecil yang telah tamyiz mengucapkan hamdalah sesudah bersin, tanpa ada selingan waktu di antara bersin dan bacaan hamdalah lebih dari satu tarikan nafas, atau kesulitan dalam bicara, maka ia disunatkan mengucapkan Alhamdu lillaah sesudahnya, dan yang paling utama mengucapkan Alhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, dan yang paling utama lagi adalah Alhamdu lillaahi ‘alaa kulli haalim.

Tidak termasuk ke dalam pengertian ucapan “orang yang memuji kepada Allah (membaca hamdalah) yaitu orang yang tidak membaca hamdalah sesudah bersin. Maka tidak disunatkan mengucapkan tasymit kepadanya (tidak disunatkan menjawabnya).

Jika seseorang merasa ragu (apakah orang yang bersin mengucapkan hamdalah atau tidak), hendaklah ia menjawab dengan ucapan, “Yarhamullaahu man hamidahu.”

Seseorang disunatkan mengingatkan orang yang bersin agar membaca hamdalah.

Apabila seseorang bersin berkali-kali, disunatkan menjawabnya pada bersin yang ketiga, setelah itu mendoakan buat kesembuhannya.

Orang yang bersin di tengah salat, disunatkan membaca hamdalah dengan suara pelan (tidak keras).

Hendaknya seseorang yang bersin mengucapkan hamdalah dalam hati jika dia sedang sibuk dengan buang air kecil atau sedang bersetubuh.

Bacaan hamdalah orang bersin maupun bacaan tasymit orang yang menjawabnya hendaknya diucapkan dengan suara yang cukup keras hingga masing-masing yang bersangkutan dapat mendengar ucapan temannya.

Akan tetapi, orang yang bersin disunatkan meletakkan sesuatu pada wajahnya (menutupinya) dan meredam bersin sebisanya; disunatkan pula menjawab orang yang men-tasymit-nya dengan ucapan, “Yahdiikumullaahi wa yushilu baalakum,” atau “Yaghfirullaahu lakum,” karena ada perintah yang menganjurkan demikian.

Orang yang menguap disunatkan menahan uapan itu sebisanya serta menutupi mulut dengan tangan kirinya, sekalipun ia sedang dalam salat.

Disunatkan menjawab panggilan orang yang memanggil dengan ucapan, “Labbaika.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top