Hukum menjadikan masjid sebagai majelis peradilan

Makruh menjadikan masjid sebagai majelis peradilan, demi memelihara agar jangan terjadi kegaduhan dan suara ribut. Akan tetapi, memang diperbolehkan “jika ketika si kadi sedang berada di dalam masjid, diajukan kepadanya satu perkara atau beberapa perkara.” Maka tidak mengapa jika ia menyelesaikannya di dalam masjid saat itu juga.

Kadi haram menerima hadiah

Kadi diharamkan menerima hadiah dari orang yang tidak biasa memberinya hadiah sebelum dia diangkat menjadi kadi. Atau hadiah tersebut memang biasa dikirimkan kepadanya sebelum dia menjadi kadi, tetapi setelah menjadi kadi hadiahnya makin bertambah dalam kadar atau spesifikasinya, jika si kadi berada di wilayah wewenangnya.

Haram pula menerima hadiah dari orang yang sedang bersengketa di hadapannya atau dari orang yang merasa dirinya pasti bakal mengalami sengketa, sekalipun dia terbiasa memberinya sebelum si kadi di angkat. Karena pemberian dalam kasus yang kedua ini akan mendorong si kadi bersikap berat sebelah, sedangkan dalam kasus yang pertama penyebabnya karena dia menjadi kadi.

Di dalam hadis-hadis yang telah disahkan kesahihannya disebutkan penjelasan yang mengharamkan hadiah-hadiah yang ditujukan kepada para petugas (pegawai).

Jika keadaan si pemberi hadiah tidak seperti yang telah disebutkan, umpamanya telah menjadi kebiasaan baginya memberi kadi sebelum kadi diangkat menjadi pejabat peradilan, sekalipun hanya sekali memberi, atau kadi sedang berada di luar daerah wewenangnya, atau si pemberi hadiah tidak memberinya lebih dari kebiasaan hadiahnya, atau dia sedang tidak terlibat dalam suatu persengketaan, baik di masanya maupun di masa mendatang, maka kadi boleh menerima hadiah tersebut.

Seandainya seorang pemberi hadiah menyiapkan hadiah buat kadi yang ia titipkan kepada utusannya, sedangkan dia tidak mempunyai urusan peradilan dengan kadi, maka untuk boleh mnerimanya ada dua pendapat. Tetapi sebagian pensyarah kitab Al Minhaj lebih cenderung mengharamkannya.

Dari keterangan yang lalu dapat disimpulkan bahwa kadi tidak haram menerima hadiah di luar daerah wewenangnya, sekalipun si pemberi hadiah adalah orang dari kalangan daerah wewenangnya, selagi kadi tidak merasa bahwa hadiah tersebut ditujukan kepadanya karena ada masalah persengketaan.

Seandainya seseorang memberikan hadiah kepada kadi setelah perkaranya selesai, diharamkan pula bagi kadi menerimanya, jika yang dimaksud adalah sebagai balasan jasa dari pemberi hadiah. Tetapi jika bukan untuk membalas jasa, maka tidak haram menerimanya. Tetapi sebagian dari pensyarah kitab Al Minhaj ada yang memutlakkannya (yakni boleh diterima tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan tadi).

Ada ulama yang mengatakan bahwa tulisan di atas pemahamannya tertentu, yaitu ditujukan kepada pemberi hadiah yang biasa memberi hadiah kepada kadi sesudah selesai dari peradilan.

Sekiranya diharamkan menerima dan mengambil hadiah tersebut, berarti kadi tidak berhak memiliki apa yang diterimanya, maka dia harus mengembalikannya kepada pemilik jika ia jumpai. Jika pemiliknya tidak ia jumpai, maka hadiah tersebut harus diserahkan kepada baitul mal.

Disamakan dengan hadiah yaitu hibah dan jamuan kehormatan; demikian pula sedekah, menurut pendapat yang kuat alasannya.

Di dalam kitab Al Halabiyyat, Imam Subuki memperbolehkan kadi menerima sedekah dari orang yang tidak sedang dalam kasus persengketaan dan tidak biasa memberi hadiah kepadanya.

Di dalam kitab tafsirnya As Subuki mengatakan bahwa masalahnya khusus bagi pemberi sedekah yang tidak mengetahui bahwa orang yang diberinya itu adalah kadi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top