Kadi tidak boleh membeda-bedakan orang yang bersengketa

Hendaklah seorang kadi memperlakukan kedua orang yang bersengketa di hadapannya dengan perlakuan yang sama, yakni wajib menghormati keduanya sekalipun berbeda dalam hal kehormatan yang dimilikinya. Kadi pun wajib menjawab salam keduanya, memperhatikannya, mendengar ucapannya, dan menghadapinya dengan wajah yang cerah atau berdiri menghormatinya.

Seorang kadi tidak boleh mengkhususkan salah seorang dari keduanya dengan prioritas yang telah disebutkan di atas.

Seandainya salah seorang dari keduanya mengucapkan salam, hendaklah si kadi menunggu yang lain mengucapkannya pula. Bila terjadi pemisahan jarak waktu yang cukup lama antara salam dan jawaban, dapat dimaafkan karena darurat. Atau hendaklah si kadi berkata kepada orang yang belum mengucapkan salam, “Ucapkanlah salam!”, dengan maksud agar si kadi menjawab keduanya secara bersamaan.

Kadi tidak boleh bersenda gurau dengan salah satu pihak yang bersengketa

Janganlah kadi berguray dengan salah seorang dari kedua pihak yang bersengketa, sekalipun dia orang yang terhormat karena memiliki ilmu atau status merdeka.

Hal yang paling utama hendaklah si kadi mempersilakan keduanya duduk di hadapannya.

Kadi boleh memprioritaskan orang-orang yang memiliki keutamaan

Seandainya orang-orang yang bersengketa cukup banyak jumlahnya hingga berdesakan, hendaklah si kadi memprioritaskan orang yang paling dahulu (dalam hal memiliki keutamaan). Hal ini wajib baginya. Misalnya seorang mufti dan seorang guru, keduanya wajib didahulukan atas yang lainnya karena keutamaan yang dimilikinya.

Apabila keutamaan yang mereka miliki itu setara, atau tidak diketahui mana yang paling dahulu, hendaklah si kadi melakukan undian di antara mereka.

Makna lahirian menunjukkan bahwa orang yang menuntut masalah fardu ‘ain, sekalipun waktunya sempit, harus didahulukan. Perihalnya sama dengan orang musafir.

Disunatkan hendaknya keadaan majelis tempat si kadi menjalankan peradilannya cukup luas dan terbuka.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts