Khiyar majelis ditetapkan dalam setiap transaksi jual beli, termasuk dalam jual beli barang ribawi dan transaksi salam, demikian pula dalam hibah yang berbalas, menurut pendapat yang dapat dipegang.
Hal lain selain jual beli, seperti membebaskan utang, hibah yang tak berbalas, perseroan, qiradh, gadai, hiwalah, kitabah, dan sewa-menyewa, sekalipun masih dalam jaminan atau dibatasi dengan waktu tertentu tidak termasuk ke dalam pengertian “dalam setiap transaksi jual beli”. Maka dalam semua yang telah disebutkan tadi tidak ada khiyar karena seluruhnya bukan merupakan jual beli.
Gugurnya hak khiyar
Hak khiyar gugur dari pihak orang yang memilih transaksi jual beli dijadikan, yakni pihak penjual dan pembeli. Misalnya keduanya mengatakan, “Marilah kita jadikan transaksi ini,” atau “Kita langsungkan transaksinya,” maka gugurlah khiyar (pilihan) kedua belah pihak.
Atau hak khiyar gugur dari salah satu pihak. Misalnya orang yang bersangkutan mengatakan, “Saya memilih transaksi ditetapkan (dijadikan),” maka gugurlah hak khiyarnya, sedangkan pihak lain masih mempunyai hak khiyar sekalipun dia sebagai pihak pembeli.
Gugur pula hak khiyar dari masing-masing kedua belah pihak jika keduanya atau salah seorangnya meninggalkan tempat transaksi yang menurut ukuran tradisi dinilai sebagai perpisahan, sekalipun hal tersebut dilakukan karena lupa atau tidak mengerti (bahwa berpisah dapat menggugurkan hak khiyar).
Hal yang dinilai oleh kebanyakan orang sebagai perpisahan, maka transaksi yang telah dilakukannya berarti sudah jadi (atau batal); dan yang dinilai oleh tradisi bukan perpisahan, berarti hak khiyar masih tetap ada.
Jika kedua belah pihak berada di dalam sebuah rumah kecil, maka perpisahan mereka ialah bila salah seorang darinya keluar dari rumah itu. Bila keduanya berada di dalam sebuah rumah besar, maka perpisahan mereka ialah jika salah seorang pergi ke salah satu bagian dari rumah besar tersebut. apabila keduanya berada di padang sahara atau di dalam pasar, maka perpisahan mereka ialah bila salah seorang pergi meninggalkan yang lain dan berjalan sedikit, sekalipun pembicaraannya masih dapat didengar.
khiyar majelis masih tetap ada selagi keduanya tidak berpisah dari majelisnya, sekalipun keduanya tinggal cukup lama di majelisnya dan masa tinggal mereka memakan waktu bertahun-tahun, atau keduanya berjalan-jalan di berbagai tempat (karena badan keduanya tidak berpisah).
Hak khiyar tidak gugur karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan berpindah kepada ahli waris yang bersangkutan.
Orang yang melakukan fasakh sebelum berpisah harus disumpah
Orang yang menyangkal berpisah atau melakukan fasakh sebelum berpisah harus disumpah (untuk menguatkan sangkalannya). Misalnya kedua belah pihak datang bersama, lalu salah satunya menuduh yang lain berpisah agar transaksi dibatalkan, sedangkan pihak yang dituduh menyangkal. Atau keduanya sepakat untuk berpisah, lalu salah satu pihak menuduh bahwa transaksi telah dibatalkan sebelum berpisah, sedangkan pihak yang lain menyangkal tuduhan itu. Maka orang yang menyangkal tuduhan dapat dibenarkan (melalui sumpah) karena sangkalannya sesaui dengan masalah pokok.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani