Diceritakan bahwa Abu Haifah pernah menghutangi uang yang banyak kepada orang Yahudi. Pada suatu hari ia mengambil tanah dari dinding orang Yahudi tersebut, tapi rupanya ia lupa kalau orang Yahudi ini mempunyai hutang kepadanya. Setelah ingat, maka seluruh harta yang dihutang oleh orang Yahudi itu dibebaskan oleh Abu Hanifah, karena takut jangan-jangan pengambilan ini termasuk riba yang mengambil manfaat dari hutang itu.
Imam Malik dan Ahmad bin Hambal juga berpendapat bahwa upaya atau siasat apapun yang dilakukan untuk memperoleh riba itu hukumnya haram.
Dalam sebuah hadis diterangkan bahwa orang-orang yang memakan riba itu nanti akan dikumpulkan pada hari kiamat sedang bentuk mereka telah berubah menjadi berbentuk anjing, babi, karena jerat yang mereka pasang untuk memakan riba, sebagaimana orang-orang Yahudi yang mencari jalan untuk memancing ikan pada hari sabtu. Padahal hari itu telah dilarang untuk mengail ikan. Sunguhpun demikian, mereka membuat cara dengan cara menggali tanah, dan dijadikan kolam di pinggir laut agar ikannya dapat masuk ke kolam itu, dan nanti pada hari ahad mereka tinggal mengambilnya dengan mudah.
Ketika orang-orang Yahudi membuat kolam itu, maka Allah merubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.
Nah, demikianlah orang-orang yang suka membuat upaya atau siasat dalam masalah riba dengan berbagai cara yang mereka pergunakan. Allah mengerti segala upaya yang mereka lakukan dan tata cara orang-orang yang suka menipu.