Tidak makruh mengubur mayat pada malam hari, berbeda dengan pendapat Hasan al Bashri. Mengubur mayat pada siang hari lebih utama daripada malam hari. Kuburan itu sunat ditinggikan sedikit sekedar satu jengkal, dan meratakannya lebih baik daripada meninggikannya (dengan tembok).
Orang yang berada di pinggir kuburan (ketika mengubur mayat) disunatkan agar mengepal tanah tiga kepalan dengan kedua tangannya sambil membaca pada kepalan pertama: Minha khalaqnaakum, kepalan kedua: Wa fiihaa nu’iidukum, dan pada kepalan ketiga membaca Wa minhaa nukhrijukum taaratan ukhra, lalu diletakkan di dekat kepala mayat, sebagaimana sunnah Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi.
Menurut keterangan Imam Taqiyyuddin yang bersumber dari Abu Abdullah Muhammad Al-Hafizh, Nabi saw bersabda, “Barang siapa yang mengambil tanah kuburan dengan tangannya ketika mengubur (mayat), lalu membaca surat Innaa anzalnaahu dan seterusnya 7 kali, lalu diletakkan pada kafannya atau dalam kuburannya, niscaya mayat itu tidak akan mendapat siksa kubur.”
Haram pula memasukkan mayat ke dalam kuburan mayat orang lain yang belum punah atau hancur seluruh badannaya, sekalipun sama jenisnya. Untuk mengetahui apakah seluruh badan mayat dalam kuburan itu sudah punah atau belum, hendaklah diserahkan (meminta pendapat) kepada ahli ilmu dalam hal tanah.
Seandainya dalam kuburan itu ditemukan sebagian tulang mayat sebelum selesai penggalian, maka wajib ditimbun kembali tanahnya. Atau tulang itu ditemukan setelah penggalian selesai, maka tidak wajib menimbunnya lagi dan boleh menguburkannya kembali beserta tulang mayat orang lain itu.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani