Hukum Wasiat Untuk Orang Yang Tidak Disebutkan Namanya

Tidak sah berwasiat buat orang yang tidak ditentukan sebutannya. Untuk itu, tidak sah bila dikatakan, “Buat salah seorang dari kedua orang ini.” Ketentuan ini berlaku bila yang dipakai adalah lafadz wasiat. Jika yang dipakai ialah lafadz berikut, “Berikanlah ini buat salah seorang dari keduanya,” hukumnya sah karena hal ini berarti wasiat kepada orang yang diperintahnya agar memberikan barang tersebut buat salah seorang dari keduanya.

Wasiat buat salah seorang ahli waris pewasiat dinilai sah jika mendapat persetujuan dari ahli warisnya yang lain sesudah pewasiat meninggal dunia, sekalipun barang yang diwasiatkan adalah sebagian dari sepertiga harta peninggalan.

Persetujuan ahli waris yang lain tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun bila pewasiat masih hidup, sebab saat itu tidak ada hak bagi mereka pada harta pewasiat.

Kilah untuk boleh mengambil tanpa melalui persetujuan ahli waris yang lain ialah, hendaknya seseorang berwasiat kepada si fulan (orang lain) sejumlah seribu dirham, tidak melebihi sepertiga harta peninggalannya. Selanjutnya si Fulan diminta agar mendermakan yang lima ratus atau dua ribu kepada salah seorang anak pewasiat, sebagaimana yang dikehendaki. Apabila si Fulan menerimanya dan memberikan jumlah tersebut kepada si anak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan ketika si fulan menerima wasiat, maka ahli waris yang lain tidak berhak ikut memiliki apa yang diperoleh oleh anak yang dimaksud.

Termasuk ke dalam pengertian wasiat buat salah seorang ahli waris ialah membebaskannya dari tanggungan, hibah, dan wakaf untuknya.

Akan tetapi, memang dibenarkan jika seseorang mewakafkan buat mereka (ahli waris secara keseluruhan) sejumlah lebih dari sepertiga harta peninggalan, tetapi sesuai dengan kadar bagian mereka masing-masing, maka wakaf tersebut boleh dilaksanakan dan tidak ada hak bagi mereka menentangnya.

Hukum berwasiat bagi kandungan atau kehamilan yang belum terjadi

Tidak sah berwasiat buat kandungan yang akan terjadi, sekalipun pada akhirnya kandungan terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, sebab wasiat adalah pemilikan, sedangkan pemilikan orang yang belum ada hukumnya tidak boleh; masalahnya mirip dengan wakaf buat anak yang akan dilahirkan.

Memang dibenarkan, jika anak yang belum ada diikatkan kepada anak yang telah ada, misalnya seseorang nerwasiat buat anak-anak Zaid yang ada dan yang akan ada kelak, maka wasiat itu sah buat anak yang masih belum ada karena diikutkan kepada anak yang sudah ada.

Related Posts