Hukum Buka Puasa

Buka puasa itu ada 4 macam, yaitu:

Buka puasa yang mewajibkan qodho dan fidyah:

  1. Orang yang berbuka puasa karena takut (khawatir) akan akibat berpuasa terhadap orang lain, seperti perempuan yang menyusui atau sedang hamil tua, terhadap dirinya. Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.” Menurut Ibnu Abbas, ayat ini merupakan landasan meninggalkan puasa bagi kakek-kakek, nenek dan perempuan yang sedang menyusui apabila mereka merasa khawatir terhadap diri anaknya, sedangkan perempuan yang sedang hamil tua atau orang sakit diqiaskan pada ketentuan ini.
  2. Orang yang berbuka puasa sedangkan qodhonya ditangguhkan sampai bulan ramadhan berikutnya, walau ia mampu untuk mengqodho pada tahun itu. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Darul Quthni dan Baihaqi: Orang yang masuk pada bulan ramadhan lalu ia berbuka, dan ia tidak mengqodho sampai bulan berikutnya, maka ia wajib berpuasa dan mengqodho serta memberi makan kepada seorang miskin dari tiap hari (puasa) yang harus diqodho. Serta hadits Al Qosim: Orang yang wajib mengqodho puasa ramadhan, lalu ia tidak melakukan padahal ia mampu sehingga tiba bulan ramadhan yang lain, maka (tetap) wajib kepadanya qodho dan memberi makan kepada orang miskin atau satu mud gandum untuk tiap satu hari.

Buka puasa yang wajib qodho saja

Seperti orang yang sakit atau pingsan, berdasarkan firman Allah, “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.”

Buka puasa yang mewajibkan fidyah saja, yang kakek-kakek, nenek-nenek, dan orang yang sakit yang tidak mampu lagi mengerjakan puasa

Berdasarkan firman Allah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankan (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah (yaitu), memberi makan seorang miskin.

Allah berfirman, “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam suatu kesempitan.”

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Orang yang sampai pada umur tua, lalu ia tidak mampu melakukan puasa pada bulan ramadhan, maka wajib baginya (mengeluarkan) satu mud gandum untuk setiap hari.”

Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Apabila (seorang) tidak mampu berpuasa, ia wajib memberi makan atau satu mud untuk setiap hari.”

Buka puasa yang tidak diwajibkan juga tidak diwajibkan fidyah

Seperti orang gila, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib, “(Qola diangkat) dari orang gila sampai ia sembuh.”

Yang menjadi alasan mendasar ialah bahwa orang yang meninggalkan puasa karena gila, karena berada dalam keadaan bebas taklif.

Related Posts