Ada 4 macam hukum berbuka puasa pada bulan ramadhan, yaitu:
Wajib
Seperti perempuan yang haid atau nifas, karena pada ulama telah sepakat bahwa puasa bagi perempuan yang haid atau nifas, di samping tidak sah, juga haram.
Boleh
Seperti orang yang sedang bepergian atau sedang sakit. Allah berfirman, “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.”
Hadits Hamzah bin Amr:
Hamzah bertanya kepada Rasulullah, “Apakah saya harus berpuasa dalam perjalanan?” Nabi menjawab, “Jika kamu mau berpuasa, maka puasalah, dan jika kamu mau berbkua maka berbukalah.” (HR Bukhari)
Boleh memilih antara berbuka atau tidak
Seperti orang yang gila, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib: Seperti orang gila sampai ia sembuh (HR Abu Dawud dan Nasa’i)
Haram
Seperti orang yang menunda qodho sampai sempit waktu untuk melakukan, padahal ia mampu. Orang yang wajib baginya qodho puasa, tetapi karena lalai dia baru melaksanakan pada hari terakhir pada tahun itu, sehingga haram baginya berbuka. Apabila ia tidak berpuasa pada hari itu, maka tidak ada waktu lagi karena masuk bulan ramadhan pada tahun berikutnya, maka haram baginya berbuka.
Hal ini berdasarkan sabda Rasul, “Orang masuk pada bulan ramadhan lalu ia berbuka, dan ia tidak mengqodho sampai tiba bulan ramadhan serta memberi makan kepada orang miskin dari tiap hari (puasa) yang harus di qodho.