Puasa merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada setiap umat islam. puasa wajib dilakukan pada bulan ramadhan. Selain ada rukun dan syarat-syaratnya, puasa juga dapat menjadi batal apabila ada beberapa hal di bawah ini.
Murtad
Syarat materil puasa ialah islam, jadi murtad dapat diartikan keluar dari agama islam. dengan demikian maka orang ygn murtad tidak memenuhi syarat materil untuk mengerjakan puasa.
Haid
Hal ini berdasarkan ijma (konsensus) yang berlandaskan pada had Abi Sa’id al Khudry: Bukankah perempuan sedang haid dilarang shalat dan berpuasa (HR Bukhari)
Nifas
Karena nifas ialah haid yang berkumpul dalam rahim, jadi dalilnya sama dengan dalil haid.
Gila
Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib
Pingsan atau mabuk yang disengaja jika berlangsung sehari penuh
Melahirkan
Yang tidak membatalkan puasa
Ada beberapa hal yang tidak membatalkan puasa walaupun masuk ke dalam tubuh, yaitu:
Masuk ke dalam tubuh karena lupa
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim: Rasulullah bersabda, “Orang yang lupa dia sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah lah yang memberi makan dan minum kepadanya.”
Karena bodoh (tidak tahu)
Yang menjadi dalil ialah qias, yaitu dengan mengqiaskan kepada perkara yang masuk ke dalam tubuh karena lupa.
Karena dipaksa
Orang yang dipaksa melakukan suatu pekerjaan berarti dia melakukan pekerjaan bukan kehendaknya, maka kedudukannya sama dengan muntah tidak disengaja.”
Orang yang melakukan suatu pekerjaan diluar kehendaknya tidak akan diminta pertanggungan, berdasarkan sabda Rasulullah, “Sesunggunya Allah yang mengampuni kesalahan dan “Sesungguhnya Allah yang mengampuni kesalahan dan kealfaan mereka, karena perkara kealfaan mereka, karena perkara yang dipaksakan kepada mereka.”
Keluar masuknya air liur dengan membawa sisa-sisa makanan, debu jalanan, lalat, tepung yang beterbangan
Yang menjadi alasan ialah karena sulit menjaganya.