Hijab Atau Penghalang Hal Waris Dalam Islam

Yang menghijab anak laki-laki dari anak laki-laki

Anak laki-laki dari anak lelaki dihijab (dihalangi) hak warisnya oleh anak laki-laki, atau cucu lelaki dari anak laki-laki dihalangi oleh orang yang lebih dekat nasabnya kepada si mayat (yakni oleh anak laki-laki dari anak lelaki). Ayahnya ayah dihalangi hak mewarisnya oleh ayah.

Yang menghijab ibunya ibu (nenek)

Ibunya ibu dihalangi hak warisnya oleh ibu, sebab ibunya ibu berkaitan nasab dengan si mayat melalui ibu (dengan kata lain, bila ibu mayat masih ada, maka ibunya ibu tidak mewaris). Ibunya ayah dihalangi hak warisnya oleh ayah, sebab ibunya ayah berkaitan nasab dengan si mayat melalui ayah, dan ibunya ayah dihalangi pula oleh keberadaan ibunya mayat, menurut kesepakatan semua ulama.

Yang menghijab saudara lelaki seibu dan seayah

Saudara lelaki seibu seayah dihalangi hak warisnya oleh keberadaan ayah atau anak laki-laki dari anak laki-laki si mayat hingga terus ke bawah (yakni cicit dan seterusnya).

Yang menghijab saudara laki-laki seayah

Saudara laki-laki seayah dihalangi hak warisnya oleh kedua orang tersebut, yakni oleh ayah atau anak laki-laki atau oleh anak lelaki dari anak laki-laki si mayat hingga terus ke bawah. Demikian pula saudara lelaki se ayah, dihalangi hak warisnya oleh keberadaan saudara laki-laki seibu seayah, serta terhalang pula oleh keberadaan saudara perempuan seibu seayah yang dibarengi dengan keberadaan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.

Dikatakan demikian, karena saudara seibu seayah bila bertemu dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki si mayat, dia mendapat ‘ashabah ma’al ghair, sehingga dalam masalah terebut terjadilah dua ‘ashabah. Hal ini tidak diperbolehkan kecuali salah satunya harus digugurkan, dan yang digugurkan adalah pihak yang nasabnya terjauh dari si mayat, sedangkan yang dimenangkan adalah yang dekat nasabnya dengan si mayat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top