Ahli waris yang mendapat bagian seperenam

Seperenam merupakan bagian untuk tujuh orang, yaitu: ayah dan kakek yang mayatnya mempunyai keturunan yang mewaris. Juga merupakan bagian untuk ibu bila mayat mempunyai anak keturunan yang mewaris atau sejumlah saudara laki-laki dan perempuan sebanyak dua orang atau lebih. Juga bagian untuk nenek, yaitu ibunya ayah dan ibunya ibu hingga ke atas, tanpa memandang apakah dia bersama dengan adanya anak ibu (saudara seibu) atau tidak (bagian nenek tetap seperenam).

Tetapi dengan ketentuan, hendaknya urutan nasab nenek tidak disertai seorang lelaki di antara dua orang wanita. Apabila urutan nasabnya diselai oleh seorang lelaki, misalnya ibu dari ayahnya ibu, maka dia tidak dapat mewaris bila dipandang dari segi kerabat secara khusus karena dia termasuk dzawul arham.

Bagian seperenam adalah milik anak perempuan dari anak laki-laki yang jumlahnya seorang atau lebih, bila dibarengi oleh anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki yang lebih tinggi derajatnya. Juga merupakan bagian dari seorang saudara perempuan seayah atau lebih bila bersamaan dengan saudara perempuan yang seibu seayah. Seperenamnya pun merupakan bagian dari seorang anak ibu, yakni seorang saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan.

Sepertiga sisa sesudah bagian tertentu suami atau istri adalah untuk ibu yang dibarengi dengan salah seorang dari suami istri serta ayah si mayat. Dengan kata lain, ibu tidak mendapat sepertiga penuh, agar ayah mendapat bagian dua kali dari apa yang di dapat oleh ibu (masalah ini dikenal dengan nama “masalah gharrawain”)

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top