Hewan hewan yang halal dan haram serta makruh untuk dimakan

Hewan yang boleh dimakan yaitu dari jenis hewan darat, yakni binatang ternak, kuda, sapi liar (banteng), himar atau keledai liar, kijang, dhabu’ (sebangsa serigala), biawak, kelinci, pelanduk, tupai, dan setiap yang mematuk biji-bijian.

Dalil-lalilnya sebagai berikut:

Surat Al Maidah ayat 1 “Dihalalkan bagimu memakan binatang ternak.”

Dari hadis, “Sesungguhnya Nabi saw pada waktu perang Khaibar melarang memakan daging himar kampung dan mengizinkan memakan daging kuda.”

Hukum makan daging kancil, himar, kelinci, kodok, macan, kera, elang

Mengenai daging himar, “Makanlah dagingnya dan beliau pernah memakannya.”

Tentang kancil, “Halal dagingnya.” (Riwayat Turmudzi)

Kancil itu halal, meskipun bertaring, sebab taringnya kecil.

Tentang biawak, Nabi saw pernah memakan biawak di atas hidangannya.

Tentang kelinci, Nabi saw pernah mengutus seseorang untuk mengambil pangkal paha kelinci, lalu beliau menerimanya.

Daging macan, kera, burung yang menyambar, burung merak, elang, burung hantu, beo tidak halal, demikian pula gagak hitam dan yang abu-abu rupanya. Hal ini berbeda dengan sebagian ulama yang menghalalkannya.

Makruh memakan hewan yang suka memakan kotoran manusia (najis) walau selain binatang ternak, misalnya ayam, kalau di dalamnya tercium bau najis.

Boleh memakan telur hewan yang tidak halal baginya. Hal ini berbeda dengan pendapat banyak ulama.

Haram memakan hewan laut (air), seperti kodok, buaya, penyu, kepiting, ikan hiu dan rajungan, tetapi tidak haram menurut kaul yang lebih sahih.

Menurut Imam Syafii, “Sesungguhnya semua hewan laut yang tidak dapat hidup kecuali dalam air dapat dimakan, karena umumnya ayat dan hadis.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top