Inilah Contoh Binatang Yang Haram, Halal, dan Makruh Untuk Dimakan

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ berkata, “Adapun pendapat yang benar dan mu’tamad ialah, semua hewan yang berada di laut (air) adalah halal bangkainya kecuali kodok.” Pendapat itu dikuatkan dengan cukilan Ibnu Shabagh dari sahabat Imam Syafii “halal semua yang berada di laut, kecuali kodok.”

Allah swt berfirman dalam surat AL Maidah ayat 96, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.”

Sabda Nabi saw, “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu ikan dan belalang.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Hukum memakan bangkai belalang dan ikan

Boleh memakan bangkai belalang dan ikan selain yang sudah hancur atau membusuk di dalam perut hewan lainnya; sekalipun ikan itu bentuknya seperti anjing atau babi.

Disunatkan menyembelih ikan atau belalang besar yang tahan hidup; dan makruh menyembelih yang kecilnya.

Makruh memakan ikan yang digoreng sebelum dibersihkan perutnya atau kotorannya. Secara lahiriah keterangan ini mengandung arti, bahwa boleh secara mutlak memakan ikan berikut isi perutnya, sekalipun ikan besar. Di dalam kitab Jawahir terdapat kutipan sahabat Imam Syafii r.a. “Tidak boleh memakan ikan yang diberi garam sedangkan isi perutnya belum dibuang.” Akan tetapi, ada yang berpendapat bahwa boleh memakan semuanya bagi ikan yang kecil. Makruh memakan ikan yang sudah berbau busuk, demikian pula halnya dengan daging. Makruh menggoreng hewan yang masih hidup pada minyak yang mendidih.

Hukum memakan ulat yang ada di dalam buah

Boleh memakan ulat buah-buahan, misalnya yang hidup maupun yang mati, dengan syarat tidak terpisah dari buahnya itu (seperti di dalam petai), kalau sudah terpisah, tidak boleh memakannya walaupun beserta buahnya; seperti semut dalam samin, sebab semut itu bukan lahir dari samin (tidak boleh dimakan). Hal ini menurut kaul Syeikh Raddad. Berbeda dengan pendapat yang lain, bahwa boleh memakan semut tersebut seperti memakan ulat buah saja.

Haram memakan setiap benda keras yang memudaratkan (merusakkan) badan atau akal, seperti batu, tanah, atau racun, walaupun sedikit, kecuali apabila tidak memudaratkan baginya (yang sedikit itu). Demikian pula haram dengan sesuatu yang memabukkan, misalnya mengisap candu atau madat yang banyak, ganja, dan terlalu banyak makan obat tidur.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top