5 Hukum Islam Yang Wajib Diketahui

Ada beberapa hukum yang ada di dalam syariat islam, yaitu:

Wajib

Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan akan mendapat siksa (berdosa).

Wajib itu ada 2 macam, yaitu:

Wajib ‘ain

Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang muslim (mukallaf), seperti shalat, puasa pada bulan ramadhan dan sebagainya.

Wajib kifayah

Yaitu perintah yang boleh dikerjakan oleh sebagian orang islam, seperti menyalatkan jenazah.

Perbedaan wajib ‘ain dan wajib kifayah

Kalau seseorang meninggalkan wajib ‘ain akan mendapatkan siksa dari Allah, sebab wajib ini harus dikerjakan oleh setiap muslim tanpa kecuali. Orang yang sengaja meninggalkan shalat wajib, pasti akan disiksa oleh Allah. kendatipun sakit keras, shalat harus dikerjakan, meski harus berbaring. Sedangkan meninggalkan wajib kifayah tidak akan disiksa oleh Allah, asal sudah ada satu orang yang mengerjakan. Misalnya menyalatkan mayat tidak harus semua orang menyalatkan, tapi cukup sebagian saja.

Sunah

Yaitu sesuatu yang lebih utama dikerjakan. Jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa dan tidak disiksa. Misalnya shalat sunah sebelum dan sesudah shalat wajib, shalat tarawih, dan lain-lain.

Hukum sunah ini menekankan seyogyanya lebih utama dikerjakan. Jadi sifatnya anjuran agar orang suka mengerjakan.

Haram

Yaitu perintah yang harus ditinggalkan. Jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan berdosa dan akan disiksa. Misalnya makan daging babi, minum arak, dan lain-lain.

Larangan ini bersifat keras, harus ditinggalkan barang-barang yang haram itu. Kalau orang dapat meninggalkannya, ia akan mendapat pahala. Dan sebaliknya akan mendapat siksa.

Makruh

Yaitu sesuatu yang tidak pantas dikerjakan, dan seyogyanya ditinggalkan. Apabila dikerjakan tercela, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Misalnya merokok, makai petai dan jengkol.

Mubah

Yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan. Artinya apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak mendapat siksa. Misalnya makan, minum, berpakaian, dan lain-lain.

Scroll to Top