4 Hal atau Keadaan Yang Mengharuskan Kita Mandi Wajib

Cara bersuci selain wudhu adalah mandi. Arti mandi menurut bahasa ialah mengalirkan air pada salah satu anggota badan. Sedangkan menurut syara ialah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat mandi. Mandi itu tidak segera wajib dilakukan, walaupun karena perbuatan dosa (umpamanya zina). Berbeda dengan mencuci najis yang disebabkan dosa. Perbedaannya adalah, kalau selesai berbuat zina, berarti selsesai pula berbuat dosa, sedangkan najis sebelum dicuci tetap berdosa.

Yang mewajibkan mandi:

Keluar mani secara jelas. Mani dapat diketahui melalui salah satu dari tiga cirinya, yaitu terasa nikmat ketika keluar, keluarnya memancar, terasa bau adonan ketika basah dan bau putih telur ketika kering. Apabila tidak ada ciri-ciri itu, tidak wajib mandi.

Betul demikian, tetapi jika seseorang merasa ragu mengenai apakah sesuatu itu mani atau madzi, ia boleh memilih sekehendaknya walaupun keluarnya dengan syahwat. Apabila ia menganggap mani, maka mandilah. Tetapi, bila menganggap madzi, maka cuci dan wudhulah.

Apabila seseorang melihat mani kering, umpamanya pada bajunya, sedangkan ia tidak merasa mengeluarkannya, maka ia wajib mandi dan wajib mengulangi shalat dengan keyakinan bahwa shalatnya itu sesudah maninya keluar. Jika tidak ada kemungkinan mani itu berasal dari orang lain.

Masuknya hasyafah (dzakar) atau seukurannya yang terputus, walaupun hasyafah itu dzakar hewan atau mayat yang terpotong, pada farji bagian depan atau belakang wanita, sekalipun pada hewan misalnya, ikan atau mayat (maka ia wajib mandi), namun bagi mayat tidak usah dimandikan kembali sebab sudah habis masa taklifnya.

Setelah haid berhenti, yaitu darah tidak keluar lagi. Haid ialah darah yang keluar dari ujung rahim wanita pada waktu-waktu tertentu. Kemungkina keluarnya haid paling sedikit umur 9 tahun, tahun qamariyah, yakni genap 9 tahun. Tetapi kalau perempuan melihat darah sebelum usia 9 tahun, yakni kurang 16 hari, maka darah itu termasuk darah haid. Paling sedikit keluar darah haid itu sehari semalam dan paling lama 15 hari, seperti halnya paling sedikit waktu suci antara dua kali haid.

Seorang wanita yang haid haram melakukan suatu hal sebagaimana yang dilarang karena junub. Dilarang pula bersentuhan kulit dengan laki-laki, yaitu di antara pusar sampai dengan lututnya. Menurut sebagian orang, tidak haram menyentuhnya selain jima’. Pendapat ini dipilih oleh Imam Nawawi berdasarkan hadis Muslim, “Boleh kamu kerjakan setiap perkara, kecuali jima’.”

Bila darah tidak keluar lagi sebelum mandi, diperbolehkan berpuasa, namun belum boleh dijima’. Berbeda dengan pembahasan Imam Jalal as Suyuthi rahimahullah yang menghalalkan menjima’nya sesudah haid berhenti sebelum mandi.

selesai dari nifas. Nifas adalah darah haid yang terkumpul (selama hamil) yang keluar setelah rahim wanita kosong. Paling sedikit setetes, biasanya 40 hari dan paling lama 60 hari. Seseorang yang nifas haram melakukan sesuatu hal sebagaimana haram sebab haid. Wajib mandi karena melahirkan, walaupun tidak basah, (demikian pula apabila) keluar darah kental, daging (keguguran), dan mati bagi muslim yang bukan mati syahid.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top