Macam-Macam Air Menurut Fiqih Islam

Air itu ada yang sedikit (yang kurang dari 2 kulah) dan ada yang banyak (2 kulah atau lebih). Air yang sedikit jadi najis ketika kedatangan najis walaupun tidak berobah, air yang banyak tidak menjadi najis ketika kedatangan najis kecuali berobah rasanya, rupanya, atau baunya.

Air menurut istilah syara’ terbagi 2 bagian :

  1. Air sedikit, yaitu air yang kurang dari 2 kulah.
  2. Air banyak, yaitu air 2 kulah atau lebih.

Air banyak ditimbang ada 500 kati baghdad. Air banyak (2 kulah) apabila ditampung di tempat yang persegi empat yaitu  satu hasta seperempat panjangnya, lebarnya, dan dalamnya. Kalau tempatnya segitiga 1 hasta setengah panjang dan lebarnya, serta 2 hasta dalamnya. Apabila tempatnya bulat maka 2 hasta setengah dalamnya, satu hasta lebarnya. Air banyak atau 2 kulah apabila diukur pake liter ada kurang lebih 216 liter.

Air yang sedikit itu sering mutanajis kalau kedatangan najis, walupun setelah kedatangan najis air tersebut berobah atau tidak. Begitu juga setiap perkara yang encer seperti minyak, madu dan yang lainnya itu juga kalau kedatangan najis jadi najis, sedikit atau banyak, berobah ataupun tidak.

Begitu juga apabila air atau minyak kelapa encer kurang dari air banyak, apabila kedatangan najis seperti kotoran tikus itu hukumnya najis, serta tidak boleh dipake masak minyak kelapa itu, dan airnya tidak boleh dipakai bersuci. Sekarang apabila minyak terkena najis, maka tidak boleh dipakai untuk menerangi masjid, karena takut bercipratan.

Related Posts