Sebutkan Syarat Calon Istri Dalam Islam

Pihak mempelai wanita yang akan dinikahi disyaratkan terbebas dari ikatan nikah dan iddah dari suami sebelumnya.

Disyaratkan pula adanya penentuan (ta’yin) terhadap mempelai wanita yang akan dinikahinya. Untuk itu, ucapan “Kukawinkan engkau dengan salah seorang dari anak-anak perempuanku” tidak sah sekalipun dibarengi dengan penunjukan isyarat.

Penentuan cukup dilakukan dengan menyebut sifat atau isyarat, seperti “Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku,” sedangkan si wali hanya mempunyai anak perempuan semata wayang; atau “perempuan yang ada di dalam rumah itu,”  sedangkan di dalamnya yang ada hanya perempuan tersebut; atau “dengan perempuan ini,” sekalipun si wali menyebutkan bukan dengan nama sebenarnya dalam masing-masing dari ketiga contoh tersebut.

Lain halnya jika si wali mengucapkan, “Kukawinkan kamu dengan Fathimah,” sekalipun nama anak perempuan si wali adalah Fathimah. Kecuali jika kedua belah pihak (antara wali dan calon mempelai laki-laki) meniatkannya (yakni mengawini Fathimah anak perempuannya).

Seandainya seseorang mengatakan, “Aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku yang tertua,” lalu ia menyebutnya dengan nama anak perempuannya yang termuda. Nikah dengan anak perempuannya yang tertua itu sah karena kata “tertua” merupakan sifat yang berdiri sendiri. Lain halnya dengan hanya menyebut nama saja, maka yang diprioritaskan adalah yang disebutkan namanya

Seandainya seseorang (wali) mengatakan, “Aku kawinkan engkau dengan anak perempuanku Khadijah,” kemudian ternyata Khadijah itu adalah cucu perempuannya dari anak lelaki. Nikahnya sah jika keduanya berniat Khadijah, atau menentukannya denga isyarat, atau memang anak lelakinya tidak mempunyai anak perempuan lain kecuali hanya Khadijah itu. Jika tidak demikian, maka nikahnya tidak sah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top