Dilarang Menceritakan Rahasia Suami dan Istri Kepada Orang Lain

Rasulullah saw telah menegaskan dalam sabdanya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud dari Abu Sa’id Al Khudri sebagai berikut:

Sesungguhnya sejelek-jelek derajat manusia pada hari kiamat (nanti) adalah seorang lelaki yang memberitahukan rahasianya kepada istrinya dan sang istrinya juga memberitahukan rahasianya kepadanya, kemudian salah satu diantara mereka menyebarkan rahasia tersebut kepada orang lain.

Haram Hukumnya Menceritakan Persetubuhan Suami Istri Kepada Orang Lain

Imam Ahmad juga telah meriwayatkan dari Asma’ bin Yazid r.a. berkata, “Sesungguhnya aku pernah berada di majelis Rasulullah saw dan disitu terdapat pula beberapa orang lelaki dan perempuan, lalu beliau bersabda yang artinya sebagai berikut:

Barangkali seorang lelaki mengatakan apa yang telah dikerjakan dengan istrinya, dan seorang perempuan juga apa yang dikerjakan bersama suaminya, lalu orang-orang sama membisu tidak berkata sedikit pun, lalu aku menjawab, “Benar, demi Allah wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka sering berbuat sedemikian, baik yang laki-laki maupun yang perempuan.”

Maka Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu melakukannya, sesungguhnya perumpamaan perbuatan tersebut sebagaimana setan lelaki yang bertemu dengan setan perempuan (di tengah jalan) lalu bersetubuh dan orang-orang senang melihatnya.”

Riwayatnya pula beserta Imam Baihaqi dari Abul Hakim r.a. berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya sebagai berikut:

Membanggakna banyak bersetubuh (dengan istri) itu haram.

Sesungguhnya seorang lelaki menyebarkan rahasia istrinya dan sang istri menyebarkan rahasia suaminya, masing-masing menceritakan apa yang telah terjadi diantara mereka berdua di waktu berjima’ atau yang lainnya hukumnya haram, demikian menurut ijma’ ulama.

Hak Istri Yang Wajib Ditunaikan Suami

Allah swt berfirman di dalam Al Qur’an, “Dan pergauilah istri-istrimu itu dengan cara yang baik.”

Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 228, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf.”

Ibnu Abbas juga telah berkata, “Sesungguhnya aku berhias diri adalah untuk menggembirakan istriku sebagaimana ia telah berlaku demikian kepadaku, lantaran ayat tersebut di atas.”

Dalam riwayat Imam Turmudzi dan Ibnu Majah telah diterangkan bahwa ketika dalam haji wada’ Rasulullah saw telah bersabda:

Ingatlah, berilah wasilah kebaikan kepada istri-istrimu, karena sesungguhnya mereka di didimu hanyalah sebagai tawanan perang, kamu tidak menguasai sedikitpun kepada mereka kecuali hanya itu, kecuali jika mereka telah mengerjakan kekejian yang nyata.

Jika mereka mengerjakan yang sedemikian, maka jangan tidur bersama mereka dalam satu ranjang, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka telah patuh kepadamu, maka kamu jangan mencari jalan untuk mengganggu mereka lagi.

Ingatlah, sesungguhnya kamu mempunyai tugas yang harus dikerjakan oleh istri-istrimu, dan istri-istrimu juga mempunyai hak yang harus kamu lakukan untuk mereka. Untuk hakmu yang harus dilakukan oleh mereka, hendaklah mereka tidak mengizinkan tubuhnya dijamah oleh lelaki yang tidak kamu sukai, dan tidak memperbolehkan memasukkan orang lain yang tidak kamu sukai ke rumahmu.

Ingatlah, hak mereka harus kamu lakukan, hendaklah kamu memberikan pakaian dan makanan yang layak.

Imam Thabrani dan Hakim telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

Hak istri harus dilakukan oleh sang suami, hendaknya memberikan makan jika sang suami makan, memberinya pakaian jika sang suami berpakaian, tidak boleh memukul wajah, dan tidak boleh menjelek-jelekkannya, dan tidak boleh memboikotnya kecuali di dalam rumah.

Related Posts