Hak Suami Yang Wajib Dilakukan Istri

Dalam sebuah riwayat Ath Thalayisi diterangkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda sebagai berikut:

Hak suami yang harus dilakukan oleh istri, hendaklah istri jika suami menginginkan dirinya, meskipun istri berada di atas pelana kuda.

Dan tidak diperkenankan berpuasa meskipun hanya satu hari, kecuali telah mendapat izin dari suami selain puasa fardhu. Jika istri masih tetap melakukannya, maka berdosa dan puasanya tidak diterima di sisi Allah.

Dan tidak diperkenankan memberikan sesuatu meskipun hanya sedikit dari rumah suami kecuali telah mendapat izin dari suaminya. Jika istri masih tetap melakukannya, maka suami mendapat pahala dan istri mendapat dosa.

Dan tidak diperkenankan keluar rumah kecuali telah mendapat izin suaminya. Jika masih tetap melanggar, maka akan dikutuk oleh Allah dan para malaikat, sehingga istri bertaubat atau kembali puang kepada suami, sekalipun sang suami orang yang dzalim.

Imam Thabrani juga telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda sebagai berikut:

Seorang perempuan tidak akan dapat memenuhi hak Allah sebelum memenuhi hak suaminya secara keseluruhan, seandainya sang suami meminta padanya diatas pelana kuda, maka sang istri tidak diperkenankan menolak suami untuk menggauli dirinya.

Imam Hakim telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telh bersabda sebagai berikut:

Sesungguhnya seorang wanita datang kepada Rasulullah saw seraya berkata, “Sesungguhnya anak pamanku datang melamarku, oleh sebab itu beritahukanlah kepadaku apakah hak suami yang harus dilakukan oleh istrinya, jika merupakan suatu tugas yang aku mampu, maka aku akan kawin dengannya.”

Maka Nabi saw bersabda, “Sebagian dari hak suami yang harus dikerjakan istri jika dua lobang hidung suami mengalirkan darah atau nanah, lalu istri menjilat dengan lidahnya maka masih belum dapat dikatakan menunaikan haknys secara sempurna.

Seandainya layak bagi manusia untuk bersujud kepada manusia lain, maka aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya, jika sang suami masuk ke dalam kamarnya sebab Allah tela memberikan kelebihan kepada sang suami atas sang istri.”

Lalu wanita tadi berkata, “Demi Tuhan yang mengutusmu dengan haq, aku tidak akan kawin selama aku masih hidup di dunia.”

Hukuman Bagi Suami Yang Tidak Mau Membayar Maskawin

Dalam sebuah riwayat diterangkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

Setiap lelaki yang mengawini wanita dengan maskawin sedikit atau banyak, namun dalam hati lelaki tersebut tidak ingin memberikan hak wanita itu (maskawin) kepadanya, maka berarti lelaki itu menipunya. Jika lelaki itu meninggal dunia dalam keadaan belum diberikan maskawinnya, ia akan berteman dengan Allah pada hari kiamat nanti dalam keadaan berzina kepadanya.

Anjuran Untuk Berbuat Baik Kepada Istri dan Keluarga

Dalam riwayat lain Imam Turmudzi juga menerangkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda sebagai berikut:

Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik budi pekertinya dan paling lemah lembut dengan istrinya. Dan sebaik-baik kamu adalah yang paling berbuat baik dengan istrinya.

Maisarah dan Arrafi’i telah berkata, “Sesungguhnya seorang lelaki jika melihat istrinya dan sang istrinya juga turut memandangnya, maka Allah akan memandang mereka dengan penuh kasih sayang. jika sang suami memegang tapak tangan sang istri, maka dosa mereka berjatuhan dari sela-sela jari mereka.”

Scroll to Top