Dalil yang berkaitan dengan keutamaan Nikah

Allah swt telah berfirman dalam surat An Nisa ayat 3 yang artinya sebagai berikut:

“Maka kawinilah wanita lain (yang kamu senangi) dua, tiga atau empat.”

Rasulullah saw telah bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Abdullah bin Mas’ud sebagai berikut:

Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu untuk menunaikan kewajiban nikah maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin itu dapat memejamkan mata, lebih dapat memelihara farji (dari perzinaan dan yang lainnya). dan barang siapa yang tidak mampu maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu tidak menekan syahwat birahinya.

Imam Baihaqi telah meriwayatkan dari Abu Umamah r.a bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

Kawinla kamu sekalian, karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlahmu di hadapan para umat terdahulu nanti di hari kiamat dan janganlah kamu seperti pendeta orang-orang Nasrani.

Riwayatnya pula yang bersumber dari Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:

Barang siapa yang senang kepada syariat agamaku (yang fitrah), maka hendaklah mengikuti sunatku, dan sesungguhnya termasuk ajaran sunatku adalah nikah.

Dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Anas r.a. telah diterangkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

Jika seorang hamba telah kawin, maka sungguh telah menyempurnakan separuh tugas agamanya. Oleh karena itu, hendaklah bertakwa kepada Allah dalam menunaikan separuh yang lain (sisanya).

Scroll to Top