Pengertian Wasiat Hukum Wasiat dalam Islam

Rasulullah saw telah mengisyaratkan di dalam sabdanya sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang bersumber dari Abu Hurairah r.a. yang artinya sebagai berikut:

Sesungguhnya seorang lelaki berbuat ibadah dengan ibadahnya orang-orang yang baim selama tujuh puluh tahun, lalu tidak jujur dalam wasiatnya, maka ia mengakhiri kehidupannya dengan perbuatan yang jelek, akhirnya ia dimasukkan ke dalam neraka.

Dan sesungguhnya seorang lelaki berbuat jahat selama tujuh puluh tahun, tetapi di akhir hayatnya ia berwasiat dengan adil, maka berarti ia mengakhiri kehidupannya dengan kebaikan sehingga ia dimasukkan ke dalam surga.

Imam Abu dawud dan Turmudzi juga telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

Sesungguhnya seorang lelaki atau perempuan berbuat ibadah kepada Allah selama 60 tahun, kemudian ketika akan mati berbuat curang dalam wasiatnya, maka keduanya wajib masuk neraka.

Riwayat Ibnu Majah yang bersumber dari Anas r.a. berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:

Barang siapa yang menghindar dari warisan ahli warisnya (tidak memberi hak warisan) maka Allah akan memutuskan warisannya untuk masuk ke dalam surga.

Dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda:

Barang siapa yang memutuskan warisan yang sudah diwajibkan oleh Allah, maka Allah akan memutuskan warisannya untuk memasuki surga.

Imam Nasa’i telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

Orang dalam wasiat itu termasuk dosa besar.

Sesungguhnya Rasulullah saw telah menjelaskan bahwa curang dalam berwasiat itu termasuk dosa yang sangat besar.

Ibnu Aadil menyatakan di dalam kitab tafsirnya sebagai berikut:

Ingatlah, sesungguhnya kecurangan dalam berwasiat itu ada beberapa macam, yaitu:

  1. Berwasiat lebih dari sepertiga hartanya atau mengakui seluruh hartanya atau sebagiannya milik orang lain.
  2. Seorang yang sakit mengakui terhadap hutang yang semestinya tidak ada, hanya saja bertujuan agar ahli warisnya tidak mendapatkan warisan.
  3. Mengakui bahwa hutang si Fulan sudah dibayar, padahal belum dengan tujuan agar ahli warisnya tidak menuntut.
  4. Menjual barangnya dengan harga yang murah.
  5. Membeli barang dengan harga yang mahal, agar hartanya berkurang.
  6. Berwasiat kepada orang untuk mengurusi anak-anaknya lalu harta peninggalannya nanti diserahkan kepada orang itu, si mayat mempunyai perkiraan bahwa orang tersebut tidak akan mentasarrufkan dengan baik, dengan demikian ia akan memakan harta mereka.

Related Posts