Contoh ucapan atau kalimat talak kinayah (sindiran)

Termasuk pula ke dalam talak kinayah kalimat “Engkau kosong”, yakni dari suami, dengan memakai ungkapan berwazan fa’illah yang mengandung makna ‘faa’ilah. Atau kalimat “Engkau bebas dari suami” atau “Engkau dipisahkan.”

Contoh lainnya lagi seperti: Engkau bebas dan engkau dilepaskan, atau terlepaskan, atau aku melepaskanmu, dan engkau seperti ibuku atau seperti anak perempuanku atau seperti saudara perempuanku.

Contoh lainnya seperti ucapan seorang suami kepada istrinya, “Hai anak perempuanku!” ditujukan kepada istri yang seusia dengan anak perempuannya lagi pantas untuk menjadi anak perempuannya, sekalipun nasabnya sudah jelas bukan anak perempuannya.

Contoh lainnya bagi talak kinayah ialah seperti ucapan: Aku merdekakan dirimu, aku tinggalkan kamu, aku putuskan nikahmu, atau aku pulangkan kamu, aku halalkan kamu, yakni untuk lelaki lain; atau aku samakan kamu dengan si Fulanah, sedangkan si Fulanah telah diceraikan olehnya atau oleh suami lain.

Contoh lain misalnya, “Kawinlah kamu karena aku telah menceraikanmu,” atau “Engkau telah halal bagi lelaki lain.” lain halnya jika si suami mengatakan kepada wali istrinya, “Nikahkanlah dia,” maka kalimat tersebut merupakan talak yang jelas.

Contoh lainnya seperti, “Beriddahlah kamu,” yakni karena aku telah menceraikanmu. Atau, “Tinggalkanlah aku,” berasal dari kata al-wadaa’ (meninggalkanmu), yakni karena aku telah menceraikanmu.

Contoh lain: “Terimalah talakmu,” atau “Aku tidak memerukanmu lagi,” yakni karena aku telah menceraikanmu. Atau, “Engkau bukan lagi istriku,” jika si suami bukan dalam kaitan menjawab suatu pernyataan yang ditujukan kepadanya mengenai hal tersebut. jika si suami mengatakannya sebagai jawaban dari pertanyaan yang mendahuluinya, maka dinamakan sebagai suatu pernyataan talak darinya.

(Sebagai contoh, umpamanya pihak istri menuntut nafkah dari si suami, lalu si suami menolak tidak mau memberinya dan mengatakan, “Engkau bukan istriku lagi.”)

Contoh lain misalnya, “Dzahaba Thalaaquki,” atau “Saqatha Thalaaquki,” jika kamu melakukan begini.

Ungkapan di atas dinamakan sebagi talak kinayah (yakni keabsahannya berkaitan dengan niat suami yang mengucapkannya) karena lafaz dzahaba dapat diartikan telah berlangsung talakku kepadamu jika kamu melakukan begini, sebagaimana dapat pula diartikan “telah lenyap dariku keinginan untuk menceraikanmu, padahal sebelumnya aku telah berniat melakukannya jika kamu melakukan begini.”

Sedangkan lafaz saqatha dapat diartikan “telah terlanjur lisanku menjatuhkan talak kepadamu,” sebagaimana dapat pula diartikan “telah gugur keinginanku untuk menalakmu.”

Contoh lain misalnya, “Talakmu satu atau dua.” Jika si suami bermaksud menjatuhkan talaknya, berarti talaknya jadi. Tetapi jika tidak, maka talak tidak jadi.

Perihalnya sama dengan ucapan, “Engkau memiliki talak, atau sekali talak.”

Contoh lain misalnya, “Semoga keselamatan atas dirimu,” menurut pendapat yang dinyatakan Ibnu Shalah

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts