Bolehkah Orang Tua Membatalkan Hibah Kepada Anaknya

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa hakim tidak dibenarkan menanyai saksi tentang penerimaan tersebut dengan maksud membuat saksi tidak ingat lagi akan hal tersebut.

Orang tua boleh membatalkan hibah dan hadiahnya

Orang tua laki-laki atau perempuan, yakni ayah dan ibu hingga terus ke atas, diperbolehkan mencabut kembali apa yang telah dihibahkan atau apa yang telah disedekahkan atau apa yang telah dihadiahkannya, tetapi bukan dalam masalah membebaskan tanggungan terhadap anaknya hingga terus ke bawah (cucu), manakala barang yang dihibahkan masih berada di tangan anaknya dalam keadaan utuh.

Sekalipun anak telah menanami tanah hibah orang tuanya atau membuat bangunan padanya, atau juice anggurnya telah menjadi cuka, atau budak hibah orang tuanya dia sewakan atau dia gantungkan kemerdekaannya, atau dia gadaikan atau dia hibahkan tetapi masih belum diserahterimakan dalam kedua kasus terakhir.

Dikatakan demikian, karena apa yang dihibahkan oleh orang tuanya itu masih berada dalam kekuasaan hak milik anak. Dengan kata lain, apabila baarng hibah itu telah dijual kepada orang lain, maka pihak orang tua tidak dapat mencabutnya kembali karena telah berpindah milik.

Penerimaan dinilai cukup dengan adanya pengakuan

Suatu penerimaan sudah dinilai cukup hanya melalui suatu pengakuan, misalnya dikatakan kepada penerima hibah, “Bukankah si Fulan telah menghibahkan kepadamu sekian dan kau telah menerimanya?, lalu ia menjawab, “ya”.

Pengakuan atau kesaksian yang semata-mata menyatakan hibah bukan dinamakan sebagai penerimaan. Tetapi memang dibenarkan, dianggap cukup sebagai ganti penerimaan bila penghibah mengatakan, “Barang ini telah dimiliki oleh penerima hadiah dengan pemilikan yang pasti.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top