Syeikh Zamzami pernah ditanya mengenai masalah sesuatu yang diwakafkan yang hasilnya nanti dibelanjakan buat memberi makan orang-orang atas nama Rasulullah saw. Pertanyaannya adalah, “boleh atau tidakkah nazhir wakaf memberi makan dari hasilnya kepada para tamu yang datang bukan pada bulan maulid atas dasar tujuan tersebut?”
Bolehkah kadi (hakim) makan dari sebagian hasilnya jika dia tidak mempunyai penghasilan dari baitul mal dan tidak pula dari orang-orang hartawan kaum muslim?
Menurut beliau, “Nazhir diperbolehkan membelanjakan hasil wakaf tersebut untuk memberi makan orang-orang yangtelah disebutkan di atas, dan kadi (hakim) diperbolehkan memakan sebagian dari penghasilan wakaf itu karena penghasilanwakaftersebutdianggap sebagai sedekah.”
Bila seorang kadi tidak dikenaloleh pemberi sedekah dan kadi pun tidak mengenal pemberi sedekah, maka menurut As-Subuki tidak diragukan lagi dia boleh mengambil sedekah tersebut.
Kami sependapat dengan pendapat As Subuki, sebab tiada suatu pengertian pun yang melarangnya. Jika tidak demikian, berarti wakaf tersebut dianggap sebagai hadiah. Dapat pula dipahami bahwa perbedaannya ialah, kalau pemberi sedekah hanya bertujuan mengharapkan pahala akhirat belaka (tanpa ikatan apa pun).