Hukum Qadha Shalat dan Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

Barang siapa yang mati dan dia mempunyai kewajiban salat (yang tertinggal), tidak diharuskan mengqadha dan tidak pula fidyah (baginya, sebab yang demikian itu tidak warid). Menurut suatu kaul, sebagaimana banyak pendapat para mujtahid, “yang demikian itu harus diqadhakan, karena ada hadis Bukhari dan lainnya.”

Menurut riwayat Daruquthni, “Ada seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah saw, bagaimana ia berbuat baik kepada orang tuanya yang sudah meninggal?” Nabi saw menjawab. “Sesungguhnya ia harus salat dan berpuasa. Salat dan puasanya diniatkan bagi mereka.”

Karena hadis itu, banyak para imam (ulama) yang memilih pendapatnya, dan Imam Subki telah mengerjakan cara demikian (mengqadhakan salat) untuk sebagian kerabatnya.

Ibnu Burhan mengutip dari kaul qadim, “Sesungguhnya seorang wali wajib mengqadhakan salat mayat, jika mayat itu meninggalkan tirkah, seperti halnya mengqadhakan puasa.”

Berdasarkan satu pendapat yang diikuti oleh Imam Syafii, bahwa ia (wali diperbolehkan) mengeluarkan makanan, sebanyak satu mud (untuk fidyah) untuk setiap salat fardu.

Muhibbuth Thabari berkata, “Pahala setiap ibadah yang dikerjakan untuk mayat bisa sampai kepadanya, baik amal wajib ataupun sunat.”

Dalam syarah Mukhtar dijelaskan, “Menurut Mazhab Ahlus-sunnah, sesungguhnya seseorang boleh memperuntukkan pahala amal atau salatnya untuk orang lain; hal itu akan sampai kepadanya.”

Bacalah doa, Allaahumma au shil tsawaaba dzaalika ilaihi, Ya Allah! jadikanlah pahala amal kami untuk mayat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top