Bolehkah Memberi Hasil Wakaf Kepada Pembaca Al Quran

At-Tajul Fazzari dan Al-Burhan Al-Maraghi atau selain keduanya mengatakan bahwa barang siapa yang mensyaratkan membaca satu juz Al Qur’an setiap harinya, maka cukup baginya sekadar membaca satu juz sekalipun secara terpisah-pisah dan membaca langsung. Akan tetapi, kalimat ‘secara terpisah-pisah’ masih perlu dipertimbangkan.

Seandainya seseorang mengatakan, “Hendaklah hasil wakaf disedekahkan dalam bulan ramadhan atau dalam bulan ‘Asyura,” ternyata kedua bulan tersebut telah lewat, maka harus disedekahkan pada bulan berikutnya dan tidak boleh menunggu sampai tahun depan.

Tetapi memang dibenarkan seandainya seseorang mengatakan, “Untuk berbuka bagi orang-orang yang puasa di bulan tersebut,” maka harus ditunggu sampai tahun depan.

Persayaratan yang harus dipenuhi

Banyak ulama yang memfatwakan bahwa seandainya seseorang mengatakan, “Hasil wakaf ini diberikan kepada setiap orang yang membaca surat Yaasin pada kuburan ayahku setiap hari jumat.” Dengan kata lain, orang yang bersangkutan membatasi bacaan dengan waktu tertentu, atau dia menentukan setiap tahunnya diberikan penghasilan tertentu, maka persyaratan tersebut harus diikuti. Jika tidak dituruti, maka batallah wakafnya.

Permasalahannya sama dengan apa yang mereka katakan, bahwa wasiat batal jika dikatakan, “Untuk Zaid setiap bulannya satu dinar,” yang dianggap sah hanya satu dinar saja (sekali saja).

Sesungguhnya cukup beralasan menyamakan wakaf dengan wasiat bila dikaitkan dengan kematian pemberi; karena bila pemberi telah mati, berarti wakaf tersebut sama dengan wasiat.

Related Posts