Wakaf yang bersifat tidak seperti wasiat

Untuk wakaf yang bersifat tidak seperti wasiat, menurut pendapat yang beralasan hukum wakafnya dianggap sah mengingat tidak akan berakibat melanggar segi-segi yang terlarang dipandang dari segi mana pun; karena bila nazhir (pengurus wakaf) menetapkan bahwa barang siapa yang membaca demikian, maka dia berhak mendapat apa yang disyaratkan dalam pewakafannya, selagi orang tersebut tetap membaca. Apabila pembaca meninggal dunia, misalnya pihak nazhir dapat mengangkat orang lain untuk melakukan bacaan tersebut, demikian seterusnya.

Seandainya seorang pewakaf mengatakan, “Aku mewakafkan hal ini buat si Fulan agar dia mau mengerjakan anu,” menurut Ibnu Shalah hal tersebut mengandung makna sebagai syarat untuk berhak menerimanya, dan dapat pula dipahami sebagai wasiat kepada Fulan demi kemaslahatan wakafnya.

Jika maksud pewakaf telah diketahui oleh penerimanya, hal tersebut harus diikuti. Jika penerima meragukan tujuan yang sebenarnya, maka dia tidak dilarang untuk berhak memperolehnya.

Sesungguhnya apa yang dikatakan oleh Ibnu Shalah tadi hanya berkaitan dengan masalah wakaf yang tidak dimaksudkan menurut tradisi penghasilannya ditasharrufkan buat imbalan suatu kerja yang tidak berarti. Jika tidak demikian keadaannya, misalnya dikatakan “Agar kamu membaca atau belajar anu”, maka hal ini merupakan syarat untuk berhak memperolehnya (hasil dari wakaf).

Wakaf dan wasiat untuk tamu

Seandainya seseorang berwakaf atau berwasiat untuk tamu, maka hasil wakaf diberikan kepada pendatang yang menurut penilaian tradisi di anggap sebagai tamu. Akan tetapi, pemberian tidak boleh melebihi batas tiga hari sacara mutlak. Tidak boleh diberikan kepada tamu tersebut dalam bentuk biji-bijian (misalnya berasnya) kecuali jika disyaratkan oleh pemberi wakaf.

Tetapi apakah dalam penerimaan wakaf ini disyaratkan hendaknya tamu yang bersangkutan adalah orang miskin? Menurut pengertian lahiriahnya memang tidak.

Scroll to Top