Sunat berhenti pada setiap ayat fatihah serta mengucapkan amin sesudah fatihah

Sesudah takbir dan membaca doa iftitah pada salat Id, jika ia membacanya disunatkan membaca ta’awwudz, meskipun pada salat jenazah dia baca dengan suara perlahan. Begitu pula pada salat jahriyah (bacaan keras) ketika dia duduk beserta imam pada setiap rakaat sekira tidak tergesa-gesa membaca Fatihah, sekalipun lupa membacanya. Membaca ta’awwudz pada rakaat awal lebih penting dan makruh meninggalkannya.

Disunatkan waqaf (berhenti) pada setiap ayat Fatihah hingga akhir basmalah. Hal ini berbeda dengan paham jumhur (yang menyunatkan me washal kan basmalah dengan hamdalah). Walupun makna ayat itu bertalian dengan makna ayat sesudahnya (seperti ayat shiirathal mustaqiim” dengan “shiraathalladziina”), karena ittiba’ kepada Nabi Muhammad saw (Rasulullah saw berwaqaf pada setiap ayat dari basmalah sampai akhirnya).

Lebih utama tidak me waqaf kan lafaz an’amta ‘alaihim, sebab bukan waqaf dan bukan pula ujung ayat menurut qiraat kita. kalau me waqafkannya, maka tidak disunatkan mengulanginya kembali dari awal ayat.

Sunat membaca amin dengan takhfif, mad, dan sebaiknya ditambah dengan Ya Rabbal ‘aalamiin sesudah fatihah walaupun di luar shalat.

Sesudah berdiam sebentar selama belum mengucapkan apa-apa selain Rabbighfirlii.

Bagi makmum yang mendengar bacaan imamnya, disunatkan mengeraskan bacaan amin pada shalat jahriyah, sebab mengikuti imam.

Pada salat jahriyah, makmum disunatkan mengucapkan amin bersama imam jika ia mendengar bacaannya, berdasarkan hadis riwayat Syaikhan, “Bila imam mengucapkan amin, ber amin lah kamu. Sesungguhnya orang yang amin nya bersamaan dengan amin malaikat (amin imam), maka diampuni dosanya yang telah lewat.” Bagi kita tidak sah bacaan yang dituntut bersamaan mengucapkannya dengan imam selain amin.

Bila tidak bersamaan dengan amin imam, maka ber amin la sesudah amin imam. Bila imam mengakhirkan amin dari waktu yang disunatkan padanya (yaitu sesudah Fatihah), ber aminlah makmum dengan keras.

Lafaz amin adalah isim fi’il dengan makna istajib yang di mabni kan fathah dan ketika waqaf harus di sukun (sebagaimana riwayat Abu Hurairah, “Rasulullah saw bila selesai membaca Ummul Quran beliau mengeraskan membaca amin)

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts