Orang yang merusak ibdah haji atau umrahnya dengan jima’ wajib menyembelih unta dengan sifatnya yang mencukupi kurban, walaupun ibadah haji sunat.
Maksudnya adalah, seekor unta jantan atau betina. Kalau tidak mampu dengan unta, dengan sapi. Tidak mampu dengan sapi, dengan 7 ekor kambing. Kalau tidak ada hewan-hewan itu, dengan menghargakan unta itu dan bersedekah makanan dengan seharganya. Kalau tidak mampu juga berpuasa, dengan perhitungan satu mud makanan seharinya.
Tidak ada kewajiban apa-apa bagi pihak istrinya, bahkan dosa saja (batal ibadah hajinya dan wajib mengqadhanya). Hal itu dapat diketahui dari perkataan “Dengan perbuatan yang merusak ibadah haji, sesungguhnya ibadah hajinya batal karena jima.” Sekalipun beritu, ia wajib melanjutkan ibadah hajinya yang rusak itu.
Wajib segera mengqadha (mengulangi yang batal itu) walaupun amalan ibadah haji sunat, sebab waktu luang bisa terasa menjadi sempit karena harus mengerjakannya pada waktu itu juga.
Amalan sunat ibadah haji menjadi fardu dengan mengerjakannya, yaitu wajib menyempurnakannnya seperti haji fardu. Lain halnya selain haji dari amalan sunat (yang boleh dibatalkan).
Ketika Ibadah Haji Disunatkan Mengeluarkan Hadiah Hewan
Orang yang bermaksud ke Mekah terutama untuk ibadah haji, disunatkan mengeluarkan hadiah sesuatu dari hewan yang dibawa dari kampungnya. Kalau tidak, membeli saja dalam perjalanan, di Mekah, di Arafah atau di Mina (kalau tidak sempat). Keadaan hewan yang gemuk lebih baik, dan tidak wajib hadiah kecuali nadzar.
Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 196, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrahmu karena Allah.”
Dan di dalam surat Al Hajj ayat 36, “Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar agama Allah.”
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani