Hukum Mandi Wajib (Junub) Ketika Berpuasa

Tidak batal puasa karena terlepasnya air ke dalam lubang badan orang yang mandi karena hadas junub, seperti haid dan nifas, bila mandinya itu tidak menyelam ke dalam air.

Jika seseorang membasuh kedua telinganya ketika mandi janabat lalu airnya masuk ke dalam salah satu telinganya, tidak batal puasanya walaupun ia dapat memiringkan kepalanya (agar tidak kemasukan air).

Atau, memungkinkan mandi sebelum terbit fajar, seperti halnya bila masuk air ke dalam lubang badan karena berlebih-lebihan waktu membasuh mulut yang kenajisan, sebab wajib berlebih-lebih itu (semuanya tidak membatalkan puasa).

Berbeda halnya dengan apabila orang mandi sambil menyelam, lalu air masuk ke dalam kuping atau hidung, mka sesungguhnya hal itu membatalkan puasa, walaupun dalam mandi wajib, sebab menyelam itu hukumnya makruh.

Seperti juga masuknya air kumuran yang berlebih-lebihan memakainya ke dalam lubang badan serta ingat akan puasanya dan mengetahui tidak boleh berlebih-lebihan (maka batal puasanya). Lain halnya apabila tidak berlebih-lebihan  memakai air.

Dikecualikan bagi selain mandi janabat, yaitu mandi sunat dan mandi untuk mendinginkan badan, maka batal puasanya, karena masuknya air waktu mandi semacam itu, walaupun tidak menyelam.

Hentikanlah jima’ & Makan setelah terbit fajar

Jika fajar telah terbit sedangkan dalam mulutnya masih ada makanan, lalu ia mengeluarkannya sebelum makanan itu masuk ke dalam perutnya, maka sah puasanya.

Demikian pula apabila seseorang berjima’ ketika permulaan terbit fajar, lalu ia mencabutnya pada waktu itu yakni, sesudah terbit fajar, maka tidak batal puasanya walaupun keluar air mani, sebab mencabut itu berarti meninggalkan jima;. Kalau ia tidak mencabut ketika itu, tidak sah puasanya dan wajib qadha serta kifarat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts